BKPM: UMKM Hanya Butuh 30 Menit untuk Kantongi Izin Usaha Lewat OSS

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah menanggung biaya penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, sehingga tidak ada biaya seperpun yang dikeluarkan UMKM untuk memperoleh NIB.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
12/8/2021, 14.53 WIB

Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memberikan izin usaha melalui sistem online single submission (OSS). UMKM bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) hanya dalam 30 menit.

"Nomor induk berusahanya bisa keluar bahkan dalam 30 menit, yang penting tidak ada ada masalah signal atau terkendala listrik," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sebuah diskusi virtual, Kamis, (12/8)

Selain penerbitan NIB yang cepat, ia menyebut UMKM juga dapat memperoleh pembebasan berbagai biaya perizinan. Pemerintah  menanggung menanggung biaya penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, sehingga tidak ada biaya seperpun yang dikeluarkan UMKM untuk memperoleh NIB.

Namun, Bahlil menekan kebijakan berbeda diterapkan bagi pengusaha yang bisnisnya termasuk usaha besar dengan modal kerja di atas Rp 5 miliar dan berisiko tinggi. Pengusaha tersebut masih akan ditagih sejumlah dokumen, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerbitan izin dilakukan melalui kementerian terkait.

Ia menilai, usaha UMKM biasanya tak hanya memiliki modal kecil tetapi juga risiko yang rendah. Oleh karena itu, UMKM hanya memerlukan komitmen tanpa perlu mengurus dokumen perizinan seperti usaha dengan modal besar.

"UMKM itukan modal kerja sekitar Rp 500 hingga Rp 600 juta. Penerbitan AMDAL biasanya membutuhkan biaya sampai Rp 800 juta, tidak mungkin juga biaya amdal lebih besar dari modal kerjanya." ujarnya.

Pemerintah telah menjalankan sistem OSS untuk penerbitan usaha sejak beberapa tahun silam, tetapi memperbaruinya dengan merilis  OSS veris 1.1. Pada versi sebelumnya, UMKM mendominasi 99% dari total penerbitan izin di OSS. Ia pun mengharapkan UMKM masih akan tumbuh pesat lagi dengan versi OSS yang terbaru sehingga bisa membantu mengerek pertumbuhan ekonomi nasional.

Versi OSS terbaru yang dirilis Kementerian Investasi yaitu OSS Risk Based Approach (RBM) alias OSS Berbasis Risiko. Sistem OSS RBA dirancang sejak Maret lalu, kemudian memulai tahapan uji coba pertama minggu lalu dan diluncurkan secara resmi oleh Presiden Jokowi awal minggu ini.

Pada acara peluncurannya kemarin, Jokowi mengatakan, OSS diharap bisa membantu transparansi dalam penerbitan izin usaha. Penerbitan izin melalui OSS bukan hanya dikendalikan oleh Kementerian Investasi selaku terminal utamanya, melainkan juga melibatkan Kementerian/Lembga (K/L) serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi para pengusaha, saya tidak mau lagi mendengar ada suap. Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan dan memudahkan para pengusaha." kata Jokowi dalam sambutannya, Senin, (9/8)

Jokowi berharap OSS bisa membantu mendongkrak peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis. RI berada di peringkat 73 dari 190 dunia dalam aspek kemudahan berbisnis menurut Bank Dunia. Menurutnya, meski peringkat tersebut sudah menunjukkan adanya kemudahan berbisnis, namun posisi tersebut masih bisa naik lagi.

Reporter: Abdul Azis Said