RUU HPP: Pemerintah Akan Pakai NIK Sebagai NPWP

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
1/10/2021, 18.31 WIB

Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) bersama Komisi XI. Salah satu ketentuan yang disepakati dalam RUU tersebut yakni penambahan fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan atau pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi. 

Berdasarkan draft RUU HPP yang diterima Katadata.co.id, BAB II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," bunyi pasal 1a dalam beleid tersebut.

Nantinya data NIK WP yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kendati demikian, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP orang pribadi tersebut tidak melakukan pendaftaran secara mandiri. Kewajiban perpajakan bagi WP yang NPWPnya diterbitkan secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi syarat subjekti dan objektif paling lama 5 tahun sebelum diterbitkan NPWP.

Presiden Jokowi belum lama ini juga merilis Perpres nomor 83 tahun 2021 yang berisi ketentuan bahwa syarat pelayanan publik perlu mencantumkan NIK atau NPWP. Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menjelas bahwa penambahan NIK/NPWP tersebut menjadi penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said