Aktivasi NIK Jadi NPWP Cuma untuk Wajib Pajak Penghasilan di Atas PTKP

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung Kementerian Keuangan
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
5/10/2021, 09.15 WIB

Pemerintah akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati Komisi XI DPR RI. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan tersebut, karena kebijakan hanya akan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP-OP) tertentu. Langkah ini juga diambil untuk mendukung efektivitas administrasi dan pelayanan publik.

"Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tulis Yustinus dalam cuitan di akun Twitternya, Senin (4/10).

Sebagaimana termuat dalam BAB III tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam RUU HPP, pemerintah menaikkan batas PTKP. Pihak yang akan dibebaskan dari PPh antara lain, WP-OP yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun, dan Rp 4,5 tambahan untuk WP yang kawin.

Selain itu, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Tarif PPh Wajib Pajak Dalam Negeri Naik

Pada saat yang sama, pemerintah juga menaikkan tarif PPh WP-OP dalam negeri. Ketentuannya antara lain, penghasilan sampai Rp 60 juta akan dikenai tarif 5%, penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta berlaku tarif 15%, dan penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif 25%.

Selain itu, penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Rencana integrasi NIK sebagai NPWP termuat dalam RUU HPP bagian BAB II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 2 ayat 1. Bagian tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," bunyi pasal 1a dalam beleid tersebut.

Nantinya, data NIK WP yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU HPP menjadi bagian dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini. Reformasi tersebut bukan hanya pada kebijakannya, melainkan juga pada aspek administrasi. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

"RUU ini akan juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Katadata.co.id, Selasa (5/10).

Selain mengintegrasikan data kependudukan ke sistem perpajakan, reformasi administrasi juga dilakukan dengan memperkuat kerja sama internasional serta memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Meski sudah disepakati dengan Komisi XI DPR RI, pembahasan RUU HPP masih perlu mendapat restu dari anggota DPR sebelum menjadi UU, melalui rapat paripurna yang kabarnya akan digelar pekan ini.

Rencana penggunaan NIK sebagai NPWP berbarengan dengan keputusan Presiden mengeluarkan Perpres nomor 83 tahun 2021. Melalui beleid tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar NIK dan NPWP menjadi syarat bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik. Kendati demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi orang asing yang tidak diwajibkan memiliki dua nomor identitas tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said