Bea Cukai Gandeng E-Commerce Berantas Produk Bajakan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang bajakan atau palsu adalah melalui pertukaran data antara DJKI dengan DJBC.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
6/10/2021, 16.49 WIB

Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang termasuk Indonesia.

Pemberian fasilitas GSP ini dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk sebesar 5% sehingga berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut. Namun, Amerika Serikat bisa menaikan tarif bea masuk komoditas tersebut apabila Indonesia masih berstatus PWL.

Selain melakukan kerjasama lintas lembaga, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia. Satgas ini teridir atas Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bareskrim Polri melaporkan telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 168 perkara sudah dinyatakan P-21. Kemudian terdapat 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

Sementara itu, DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3. Adapun Kemenkominfo mencatat  sudah menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta sejak 2019-2021.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said