Bareskrim Polri Dilibatkan dalam Satgas BLBI, Penagihan Bakal 'Panas'

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban. Satgas BLBI menegaskan akan terus menagih utang para obligor dan debitor.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/10/2021, 18.00 WIB

"Dalam pemanggilan tersebut kebanyakan dari mereka selalu mempertanyakan soal jumlah, dan ini adalah sesuatu yang terjadi waktu zaman BPPN juga," kata Rio.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfu MD sebelumnya juga sempat menyinggung perihal langkah tegas untuk memanggil obligor atau debitur. Ia memperingatkan bahwa pemerintah saat ini masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur perdata, kendati demikian tidak menutup kemungkinan untuk beralih ke jalur pidana.

Hal ini karena dia menilai bukan tidak mungkin para pengemplang akan terlilit tindakan pidana. Dia mencontohkan yaitu pemberian keterangan palsu, pengalihan aset yang secara sah sudah dimiliki negara, bahkan kemungkinan pemalsuan dokumen.

Mahfud juga menjelaskan pemerintah memberlakukan sistem pemanggilan selama tiga kali kepada debitur untuk proses penyelesaian utang. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara tertutup, dan pemanggilan ketiga secara terbuka melalui pengumuman koran.

"Namun apabila belum hadir juga, langkah-langkah selanjutnya akan tetap dilakukan sampai masalahnya jelas, atau bisa juga kalau tetap tidak hadir dianggapnya wan prestasi," kata Mahfud saat hadir dalam prosesi ambil alih aset bekas BLBI secara virtual pada akhir Agustus lalu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said