Satgas Beberkan Hasil Pengejaran Aset BLBI: Blokir Tanah Hingga Saham

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/10/2021, 17.53 WIB

Mayoritas dari aset berupa kredit yang disita tersebut merupakan milik Kaharudin Ongko. Nilai Rp 108 miliar dalam bentuk dolar AS yang dilaporkan tersebut merupakan simpanan Ongko dalam bentuk Escrow Account di salah satu bank swasta. Kemudian dari Rp 2,4 miliar yang juga disita, Rp 664,9 juta merupakan milik Ongko, namun Mahfud tidak menjelaskan pemilik dari sisa Rp lebih dari Rp 1,7 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya hampir setiap hari melakukan pemblokiran atas aset tanah para obligor atai debitur. Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut termasuk aset bermasalah. Selain itu pemblokiran juga dimaksudkan agar aset yang menjadi penjaminan itu tidak beralih tangan.

Pada tahap pertama ini Satgas telah memanggil 19 obligor atau debitur. Terdapat 8 obligor yang sudah dipanggil Satgas, dimana 6 diantaranya sudah memenuhi panggilan dan dua sisanya mangkir.

"Dari enam yang sudah memenuhi panggilan, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran,"

Kemudian terdapat 14 yang termasuk debitur. Semua debitur tersebut dilaporkan telah memenuhi panggilan Satgas. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya, serta memiliki rencana pembayaran. Sementara sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said