Otoritas Keuangan Bentuk Lembaga Baru, Respons Disetopnya LIBOR

Pixabay/Gerd Altmann
Ilustrasi.Otoritas keuangan global sebelumnya telah sepakat untuk menghentikan penggunaan LIBOR sebagai acuan suku bunga pinjaman antar-bank pada akhir 2021.
Penulis: Agustiyanti
25/11/2021, 19.16 WIB

Oleh karena LIBOR menunjukkan biaya yang harus dibayar bank- bank terpercaya di dunia, suku bunga itu merupakan biaya pinjaman terendah yang berlaku. Suku bunga produk keuangan lain yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keuangan perusahaan maupun transaksi keuangan yang terjadi antarpihak diukur dengan besarnya selisih di atas LIBOR

Hal ini turut berlaku juga di Indonesia. Untuk itu, lembaga baru yang dibentuk BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS, yakni NWGBR akan memiliki tiga fungsi utama. selama transisi LIBOR 

Pertama, memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR. Kedua, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik. Ketiga,  memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.

Adapun dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari 5 (lima) sub-group, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education.

Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR  diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan. Rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan.

Halaman: