Pemerintah mendorong ekonomi dan keuangan syariah memberikan sumbangan lebih besar terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat enam strategi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Pertama, mengembangkan instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini sudah dikenal sebagai salah satu penerbit surat utang syariah terbesar di dunia. Sementara dari dalam negeri, pengembangan sukuk telah dilakukan dengan menerbitkan obligasi syariah seri ritel yang jumlah investornya diklaim semakin meningkat.
"Kami mengidentifikasi investor terutama milenial yang menjadi investor pemula untuk sukuk. Ini tentu sangat penting untuk memoerdalam sukuk dan pasar keuangan syariah di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers usai Rapat Pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Selasa (30/11).
Kedua, dukungan kebijakan fiskal. Sri Mulyani mengatakan, hal ini antara lain dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57 tahun 2021. Melalui beleid ini, serifikasi halal untuk produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) digratiskan atau berlaku tarif 0%.
Ia mengatakan, keputusan ini memberikan konsekuensi tambahan anggaran negara kepada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). BLU yang berada di bawah naungan Kementerian Agama ini akan membantu pelaku usaha untuk melakukan self declare halal dari produk mereka.
Ketiga, optimalissasi dari berbagai dukungan yang sudah ada terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor ultra mikro sudah mencapai Rp 7 triliun, beberapa dari mereka juga menjajakan produk syariah.
"Sehingga inklusi keuangan menjangkau sampai level yang paling kecil. Penyaluran KUR ini kami dengan Kemenko Perekonomian juga akan mengembangkan untuk pangsa syariah," kata Sri Mulyani.
Keempat, KNEKS bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Nasional Single Window (LNSW) serta BPJPH juga baru saja menandatangai nota kerja sama. Adapaun kerja sama ini terkait dukungan untuk produk halal yang berorientasi ekspor.
Kerja sama ini dengan mendorong dibuatnya kodifikasi produk halal untuk ekspor dan impor. Setiap produk halal yang akan diekspor nantinya akan dilengkapi dengan sertifikat pemberitahuan yang menunjukkan kehalalan produk. Produk impor nantinya juga akan dimintai sertifikasi halal.
Kelima, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan kementerian perdagangan untuk bisa memasukkan klasifikasi produk halal di dalam Harmonized System (HS) codes. Ini merupakan standar numerik yang mengklasifikasi produk yang diperdagangan secara internasional.
"Dengan demikian kita bisa mengidentifkasi di neraca pedaganagn kita berapa pangsa produk halal di dalam neraca perdaganagn tersebut," kata Sri Mulyani.
Keenam, strategi lain yang juga akan dilakukan yakni memberi dukungan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini untuk mendorong pembiayaan ekspor melalui skema syariah khususnya untuk UKM.