Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melaui beleid ini, pemerintah daerah kini hanya boleh belanja untuk pegawai maksimal 30% dari anggarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan UU HKPD yang baru disahkan ini terdiri atas 12 BAB. Salah satu BAB dalam beleid tersebut mengatur tentang upaya peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah yang selama ini masih didominasi belanja pegawai.
"Untuk kualitas belanja, kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30% dan infrastruktur 40% dengan transisi selama lima tahun," kata dia dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12).
Sri Mulyani menyebut, langkah pemerintah memberlakukan batas maksimal ini karena lebih dari separuh anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.
Ia menyayangkan hal tersebut pasalnya transfer ke daerah naik signifikan menjadi Rp 795 triliun tahun ini, dari Rp 528 triliun pada tahun 2013. Seharusnya belanja tersebut bisa difokuskan untuk belanja yang produktif seeprti belanja modal.
Selain itu, Mantan Direktur Pelaksan Bank Dunia iut juga mengungkap pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah juga bervariasi, dari Rp 325.000 hingga ada yang sampai Rp 25 juta.
"Besaran uang harian perjalan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan standarasiasi agar belanja daerha betul bertujuan untuk masyarakat dan efisen," kata Sri Mulyani.
Bukan hanya menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai, dia juga menyoroti belanja daerah juga masih belum fokus. Ia mengungkap terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai anggaran daerah. Program dan kegiatan yang terlalu banyak ini umumnya sangat kecil-kecil.
"Sehingga dampaknya sangat minim atau bahkan tidak dirasakan, atau kalau kata bapak presiden 'uangnya diecer-ecer'," kata Sri Mulyani.
Adapun melalui UU HKPD ini pemerintah bukan hanya mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Melalui beleid ini, ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga diubah. Jumlah pajak daerah dipangkas dari 16 jenis menjadi 14, begitu juga retribusi yang dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Selain itu, melalui beleid ini pemerintah juga mengubah sejumlah ketentuan mengenai transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana bagi Hasil (DBH). Sementara dari sisi pembiayaan, Sri Mulyani memastikan beleid ini juga terus memantau agar utang daerah tetap terkendali.