Penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masih mejadi pekerjaan rumah pemerintah. Presiden Joko Widodo berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, seperti kasus Painai Papua.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menunutaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat," kata Jokowi dalam Peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Ia memastikan, pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dan terduga pelaku HAM berat. Setelah Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat. Jokowi pun menyinggung salah satu kasus pelanggaran HAM berat adalah kasus Painai yang terjadi pada pada 2014.
"Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar dia.
Mantan Wali Kota Solo itu juga menegaskan penegakan HAM mencakup pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya, terutama masyarakat kelompok rentan. Selain itu, semua warga mendapatkan kesemapatan yang salam dalam mendapatkan pelayanan dari negara.
"Semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda bedakan suku, agama, gender, ataupun ras," kata Jokowi.
Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam kasus tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyatakan bahwa anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Mengutip Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus Painai telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung. Kasus tersebut akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
"Oleh Jaksa Agung sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa," ujar dia.
Proses akan berpegang pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satunya adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.