Cara Dapat Tarif Lebih Murah saat Ikut Program Pengungkapan Sukarela

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi. Pemerintah menerapkan dua skema program pengungkapan sukarela pajak, yakni untuk pengungkapan harta yang dikumpulkan hingga Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty dan harta yang dikumpulkan sejak 2016-2020 atau setelah tax amnesty.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/12/2021, 15.50 WIB

Kementerian Keuangan telah mengesahkan aturan turunan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimulai awal tahun depan. Beleid tersebut menetapkan tarif terendah bagi wajib pajak yang berminat menginvestasikan hartanya ke surat utang pemerintah atau investasi ke sektor usaha hilirisasi dan energi terbarukan.

Ketentuan lengkap terkait program PPS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Program ini mulai berjalan 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

PPS akan berlaku dalam dua skema, yakni pengungkapan harta yang dikumpulkan sampai Desember 2015  atau sebelum periode tax amnesty dan harta yang dikumpulkan sejak 2016-2020 atau setelah tax amnesty. Pada skema pertama atau untuk pengungkapan harta sebelum periode tax amnesty berlaku tarif 6-11% sedangkan pada skema kedua atau setelah tax amnesty berlaku 12-18%.

Namun, pemerintah akan mengenakan tarif terendah jika wajib pajak menginvestasikan hartanya ke industri hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN). Investasi tersebut dilakukan paling lambat 30 September 2023. Sementara jika wajib pajak ingin merepatrisasi atau mengalihkan harta dari  luar negeri ke dalam negeri,  paling lambat dilaksanakan pada 30 September 2022 melalui bank.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 16, wajib pajak yang ingin mengalihkan hartanya untuk industri hilirisasi SDA atau energi terbarukan dapat melaksanakannya dengan mendirikan usaha baru. Investasi juga bisa dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran perdana, atau pemesanan efek terlebih dahulu atau right issue.

"Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA yang dimaksud merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut," demikian bunyi beleid tersebut pasal 16 ayat (2) beleid tersebut.

Sementara bagi yang berminat untuk berinvestasi ke SBN, pembeliannya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar perdana atau dengan cara private placement melalui dealer utama.  Surat utang yang dibeli hanya untuk yang denominasi rupiah jika harta yang diinvestasikan dari mata uang rupiah. Sementara untuk harta yang dideklarasikan dalam mata uang asing, maka surat utang yang dibeli bisa dalamdenominasi rupiah ataupun dolar AS.

Selain itu, lama waktu bagi wajib pajak untuk menginvestasikan harta tersebut baik yang diinvestasikan ke industri maupun surat utang, minimal lima tahun. Ini berarti harta tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama periode waktu tersebut.

Dalam hal investasi tersebut dilakukan secara bertahap, perhitungan jangka waktu minimal lima tahun dihitung sejak nominal dana yang ditetapkan telah diinvestasikan seluruhnya. Namun jika sampai batas akhir waktu investasi nominal yang diinvestasikan masih sebagian, maka perhitungan atas investasi tersebut dimulai 30 September 2023.

Beleid ini juga menjelaskan bahwa wajib pajak juga diperbolehkan melakukan perpindahan investasi sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama lima tahun. Namun ada beberapa ketentuan untuk perpindahan investasi ini sebagai berikut,

  • Dilakukan setelah jangka waktu dua tahun sejak nominal dana yang dicantumkan telah diinvestasikan seluruhnya, atau setelah tanggal 30 September 2023
  • Dibatasi hanya dua kali peprindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal satu kali perpindahana selama satu tahun kalender
  • Perhitungan jangka waktu lima tahun investasi ditangguhkan apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya, jeda waktu tersebut maksimal dua tahun.

Sebagai tambahan, peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP_ paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Reporter: Abdul Azis Said