Pertama Kali dalam 12 Tahun, Penerimaan Pajak Tembus Target 100%

Ilustrasi Setoran pajak terakhir kali mencapai target pada 2008.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/12/2021, 18.24 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak telah melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Ini pertama kalinya target penerimaan pajak tercapai setelah 12 tahun berturut-turut gagal mencapai target atau shortfall.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan penerimaan pajak hingga 26 Desember sebesar Rp 1.231,87 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 100,19% dari target APBN 2021

"Hari  ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (27/12).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengapresiasi para wajib pajak yang masih patuh memenuhi kewajiban perpajakannya sekalipun pandemi masih membayangi.  Penerimaan pajak akhirnya mencapa target setelah 12 tahun selalu gagal terealisasi 100%.

"Pajak yang anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cinta ini,” ujar Suryo.

Di sisi lain, ia mengingatkan,  euforia pencapain target ajak ini tidak boleh disikapi berlebihan. Hal ini karena tantangan pada tahun depan akan semakin berat lantaran tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan lebih dari 3%. Selain itu, masih terdapat ketidakpastian risiko pandemi yang masih tinggi, sehingga beban penerimaan negara untuk menutupi defisit semakin besar.

Suryo juga mengatakan, keberhasilan penerimaan pajak mencapai target tidak lepas dari kinerja positif sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP). Tercatat ada 138 KPP yang penerimaanya melebihi 100% dari target yang mereka tetapkan. Selain itu, terdapat tujuh kantor wilayah (kanwil) yang berhasil melebihi target 100%, di antaranya:

1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I
2. Kanwil DJP Wajib Pajak besar
3. Kanwil DJP Jakarta Khusus
4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
5. Kanwil DJP Kalimantan barat
6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,
7. Kanwil DJP Jakarta Utara.

Setoran pajak terakhir kali mencapai targetnya pada 2008. Setelah itu, pada 2009 penerimaan pajak hanya mencapai 97,99% dari target. Penerimaan pajak saat itu mencapai Rp 565,77 triliun atau hanya naik 0,93%, meski lima tahun sebelumnya selalu tumbuh rata-rata 18%.

Penerimaan pajak yang terus-terusan mencatat shortfall semakin tertekan ketika dihadapkan pandemi tahun lalu. Realisasi penerimaan pada 2020 tercatat sebesar Rp 1.072,1 triliun atau hanya 89,4% dari target APBN atau pada Perpres 72.

Dengan realisasi tersebut, maka tahun lalu terjadi shortfall sebesar Rp 126,7 triliun. Faktor shortfall tersebut yang kemudian memiliki andil terhadap membengkaknya realisasi pembiayaan anggaran sebesar Rp 945,8 triliun atau naiknya defisit anggaran menjadi 6,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Reporter: Abdul Azis Said