Sri Mulyani Sebut APBN Dikelola Pakai Aturan Kolonial Selama 58 Tahun

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara sebagai aturan keuangan negara yang modern.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
5/1/2022, 18.13 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan sejarah panjang undang-undang keuangan negara yang berperan penting dalam pemerintahan Indonesia. Ia mengatakan, pemerintah sempat memakai aturan warisan kolonial Belanda selama 58 tahun sebelum akhirnya membuat aturan sendiri di awal tahun 2000-an.

Bendahara negara itu mengatakan, terdapat dua aturan penting dalam mengurus keuangan negara, yakni Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara. Kedua aturan itu baru muncul setelah puluhan tahun Indonesia merdeka.

"Indonesia sudah lahir sejak 1945 dan hingga 2003, keuangan negara diatur oleh UU masa penjajahan Belanda, namanya Indische Comptabiliteits Wet (ICW). Bayangkan, sejak 1945 kita tetap menggunakan UU warisan kolonial," kata Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset SBSN di Balikpapan, Rabu (5/1).

Kedua aturan ini disebut Sri Mulyani sebagai UU keuangan negara modern. Kemunculan beleid ini juga tidak lepas dari momentum krisis 1998. Saat itu ,terjadi krisis keuangan yang kemudian diikuti krisis politik di akhir masa orde baru.

"Makanya, kita selalu mengatakan krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat. Karena setiap ada krisis, itu dijadikan momentum untuk melakukan reform," kata dia.

Dengan munculnya aturan keuangan negara yang modern, pemerintah mulai menyusun ulang ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk pencatatan aset-aset. Melalui beleid tersebut, Sri Mulyani menyebut pengelolaan keuangan negara mirip dengan mengurus keuangan di sebuah perusahaan.

Pemerintah perlu melakukan registrasi berbagai aset, mengevaluasi, hingga dilakukan audit dan disampaikan kepada publik. Selain itu, Kementerian Keuangan juga membuat laporan keuangan layaknya perusahaan yang telah go public. Pemerintah juga membuat laporan neraca dan laporan laba rugi.

Sebelum munculnya dua UU keuangan negara tersebut, pemerintah selama 58 tahun sejak merdeka mengunakan aturan warisan belanda yang dikenal dengan nama Indische Comptabiliteits Wet (ICW).

Mengutip dokumen Media Keuangan edisi Volume XII / No.121 / Oktober 2017, beleid ICW digunakan kolonial Belanda dan telah diundangkan pada 1925. Namun, aturan ini bukan dirancang untuk mengatur pengelolaan keuangan negara, melainkan sebagai regulasi dalam mengatur pengelolaan keuangan di wilayah jajahan.

Dalam beleid tersebut, praktik penatausahaan aset negara juga masih sangat minim. Pencatatan arus uang dan arus barang masih terpisah, belum ada laporan posisi keuangan pemerintah, dan belum menerapkan standar akuntasi pemerintah. Selain itu, pencatatan juga masih dilakukan secara manual.

Reporter: Abdul Azis Said