Pemerintah menjadwalkan lelang aset sitaan perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN) terkait utang BLBI digelar hari ini (12/1). Namun, aset yang dilelang senilai Rp 2,425 triliun tersebut gagal terjual karena tak ada peminat.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan tak ada satu pun calon peserta lelang yang mengajukan setoran uang jaminan untuk mengikuti lelang aset hari ini. Batas waktu penyetoran jaminan tersebut yakni sehari sebelum lelang atau Selasa (11/1).
"Maka lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas 1 KPKNL Purwakarta dinyatakan Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Tri dalam siaran pers diterima Katadata.co.id, Rabu (12/1).
Dengan hasil tersebut, menurut dia, pemerintah akan menjadwalkan ulang untuk penjualan aset-aset jaminan tersebut. "Ini sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT TPN dapat segera terealisasi," kata dia.
Pemerintah sebelumnya telah menyita empat bidang lahan milik PT TPN yang berlokasi di Kecamatan Cikampek, Karawang Jawa Barat pada awal November lalu. Penyitaan aset ini buntut dari utang Tommy dan rekannya melalui PT TPN kepada negara sebesar Rp 2,61 triliun.
Dalam keterangan lelang di situs resmi lelang.go.id, empat aset yang dilelang tersebut memiliki nilai limit Rp 2,425 triliun. Sekalipun aset-aset tersebut berhasil terjual sesuai limitnya, utangg TPN belum sepenuhnya lunas. Masih ada kewajiban kepada negara sekitar Rp 190 miliar.
Aset milik TPN yang dilelang hari ini berupa tanah dan bangunan seluas 124,88 hektar dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Adapun empat aset tersebut berlokasi di Kecamatan Cikampek Karawang, Jawa Barat. Penjualan aset tersebut berdasarkan surat SPPBS-3/PUPNC.10.05/2021 tanggal 10 November 2021. Namun bagi calon peserta yang berminat, harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 1 triliun sebelum 11 Januari.
Aset-aset milik TPN yang dilelang hari ini antara lain sebagai berikut:
- Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 51,8 hektare atas nama PT. Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 53,01 hektare atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
- Sebidang Tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 10,1 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
- Sebidang Tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 9,9 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
Selain aset milik anak bungsu Presiden Soeharto tersebut, pemerintah juga berencana menjual aset sitaan dari Grup Texmaco. Satgas BLBI akhir bulan lalu menyita 587 bidang tanah milik Grup Texmaco dengan luas 4.794.202 meter persegi atau 479,4 hektar. Aset tersebut tersebar di lima kota berbeda yang sebagian besar berada di Jawa Barat.
Penyitaan dan rencana lelang aset Grup Texmaco sebagai imbas atas utang perusahaan kepada negara senilai Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar. Meski demikian, Grup Texmaco sendiri telah menanggapi hal tersebut dengan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk membicarakan ulang terkait nominal utangnya.