Aset Tommy Soeharto Rp 2 T Tak Laku Dilelang, Ini Penjelasan Kemenkeu

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memamerkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Besar IV Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
14/1/2022, 18.31 WIB

Pemerintah gagal menjual sejumlah aset Tommy Soeharto melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) dengan nilai Rp 2,425 triliun pada Rabu (12/1). Tidak adanya penawaran satupun yang masuk dalam proses lelang tersebut. Kementerian Keuangan mememperkirakan tak ada yang berminat mengikuti lelang karena kondisi ekonomi yang lesu di masa pandemi.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menilai calon pembeli aset triliun rupiah kemungkinan bertujuan untuk investasi. Situasi ekonomi saat ini yang masih terdampak pandemi mempengaruhi pengambilan keputusan calon pembeli.

"Perhitungan calon pembeli apakah dalam waktu setahun dua tahun apakah bisa balik modal? Itulah kenapa tidak ada peminat atau menyetorkan jaminan pada saat lelang kemarin," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).

Meski begitu, pemerintah kembali menjadwalkan ulang untuk lelang aset yang gagal terjual itu. Pemerintah belum bersedia menyebutkan tanggal lelang ulang tersebut.

Ani mengatakan lelang ratusan hektare aset milik anak Presiden Soeharto sudah dilengkapi legalitas hukum. Kelengkapan dokumen itu untuk memastikan bahwa calon pembeli seharusnya tidak perlu ragu.

"Dalam hal ini yang memohon lelang adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau pemerintah, sehingga semua orang tahu bahwa ini dalam konteks mengembalikan uang kepada negara, pasti yang meminta lelang itu berkapasitas," kata Ani.

Aset milik TPN yang dilelang hari ini berupa tanah dan bangunan seluas 124,88 hektar dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Adapun empat aset tersebut berlokasi di Kecamatan Cikampek Karawang, Jawa Barat. Penjualan aset tersebut berdasarkan surat SPPBS-3/PUPNC.10.05/2021 tanggal 10 November 2021. Aset-aset tersebut antara lain,

  •  Sebidang Tanah SHGB No. 3/Kamojing luas 51,8 hektare atas nama PT. Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing 
  • Sebidang Tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 53,01 hektare atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
  • Sebidang Tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka luas 10,1 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka 
  • Sebidang Tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 9,9 hektar atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Dalam keterangan lelang di situs resmi lelang.go.id, empat aset yang dilelang tersebut memiliki nilai limit Rp 2,425 triliun. Lelang digelar pada 12 Januari, sementar batas akhir pengajuan jaminan sehari sebelumnya atau 11 Januari. Namun sampai hari pelelang tidak ada calon pembeli yang mendaftar. 

Sekalipun aset-aset tersebut berhasil terjual sesuai limitnya,  utang TPN belum sepenuhnya lunas. Satgas BLBI ,mencatat Tommy dan rekannya selaku pemilik TPN memiliki utang Rp 2,61 triliun. Dengan demikian, Tommy masih punya kewajiban kepada negara sekitar Rp 190 miliar bila proses lelang berhasil.

Reporter: Abdul Azis Said