Sri Mulyani Akan Gunakan Dana PEN Rp 178 T untuk Bangun Ibu Kota Baru

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebutuhan awal pembangunan ibu kota baru yang mencakup pelaksanaan akses infrastruktur kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/1/2022, 13.43 WIB

Pemerintah akan menyelipkan anggaran tahap awal pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur melalui belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Meski demikian, pemerintah tak menutup kemungkinan anggaran pemindahan Ibu Kota Negara akan menggunakan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) di luar belanja PEN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alokasi PEN tahun ini sebesar Rp 455,62 triliun, naik dari rencana awal Rp 414 triliun. Alokasi PEN 2022 akan dirampingkan hanya untuk tiga pos belanja, yakni kesehatan Rp 122,5 triliun, perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,3 triliun.

"Untuk IKN ini termasuk yang bisa dimasukkan dalam klaster yang ketiga ini. Kalau K/L terkaitnya siap, misalnya Kementerian PUPR siap untuk membangun jalan di ibu kota baru, kita bisa anggarkan dari Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1).

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merincikan berapa besaran dari alokasi dana penguatan pemulihan ekonomi tersebut yang akan mengalir untuk proyek IKN. Dia memasukkan belanja pembangunan IKN dengan pertimbangan banyak belanja program PEN yang tak terserap maksimal dalam dua tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah memperketat alokasi belanja PEN tahun ini hanya untuk program yang prioritas dan betul-betul dapat berjalan. 

Sri Mulyani menjelaskan, belanja penguatan ekonomi juga  untuk mendukung proyek padat karya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT. Selain itu, anggaran juga dipakai untuk kawasan industri, dukungan bagi UMKM, Penyertaan Modal Negara (PMN) serta insentif perpajakan.

Selain menggunakan Dana PEN, menurut Sri Mulyani, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara juga dapat menggunakan anggaran K/L yang terkait dengan rencana pembangunan wilayah tersebut. 

"Dari anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 110 triliun, kami juga bisa melakukan realokasi," kata dia. 

Sri Mulyani sebelumnya memastikan defisit tetap terkendali dan target tersebut akan tercapai meski pemerintah akan memulai proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan. 

"Penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, pembangunan Ibu Kota Negara, dan Pemilu akan masuk dalam penganggaran 2022-2024 dan disaat yang sama kami akan memastikan defisit APBN di bawah 3% pada 2023 sesuai amanat undang-undang," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna Pengesahan RUU IKN di DPR,  Selasa (18/1). 

Ia menjelaskan, kebutuhan awal pembangunan ibu kota baru yang mencakup pelaksanaan akses infrastruktur kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Momentum awal pembangunan ibu kota baru ini, menurut Sri Mulyani dapat dikategorikan sebagai proses mendukung pemulihan ekonomi sehingga akan masuk dalam program anggaran PEN tahun ini.

"Paket anggaran program PEN Rp 450 triliun belum kami atur secara spesifik, sehingga dapat digunakan untuk momentum awal pembangunan IKN," kata Sri Mulyani. 

 

 

Pihaknya juga akan mengatur kebutuhan pendanaan IKN dari APBN pada 2023 dan 2024 secara matang mengingat terdapat kebutuhan anggaran yang besar pula untuk penyelenggaraan Pemilu dalam dua tahun tersebut. "Kami akan upayakan semua tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.

Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang memastikan mega proyek ini tidak akan membebani APBN. Hal ini sesuai dengan kesepakan antara pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam RUU IKN. Adapun penggunaan APBN hanya bersifat bantuan dan menjadi tugas pemerintah.

“IKN tidak akan membebani APBN. Bukan berarti negara tidak mengeluarkan aggaran, tetapi sifatnya tidak membebani,” kata dia.

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1). UU IKN akan menjadi landasan bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. UU IKN ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Pembahasannya dalam waktu singkat di Panitia Khusus DPR, mulai dari 7 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022. 

 

Reporter: Abdul Azis Said