Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat salah seorang oknum pegawai di Kementerian Keuangan yang ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan aset eks BLBI. Praktik penyalahgunaan aset tersebut sudah berlangsung sebelum Satgas terbentuk.
Menurut Mahfud, oknum tersebut memalsukan dan memindahtangankan beberapa surat jaminan aset BLBI. Namun, ia tidak menjelaskan aset apa saja saja yang disalahgunakan.
"Setelah Satgas BLBI dibentuk, semua dokumen-dokumennya dibuka, ternyata ada yang berubah dan ditangkap orangnya. Kalau tidak salah 10 atau 11 di Bareskrim," kata Mahfud yang juga merupakan tim pengarah Satgas BLBI kepada wartawan, Kamis (20/1).
Mahfud menjelaskan, salah satu dari oknum tersebut adalah pegawai Kementerian Keuangan. Sementara sisanya adalah komplotan dari oknum tersebut.
Pengungkapan penyalahgunaan aset ini, menurut dia, bukan lagi masalah. Ia justru mengapresiasi kerja Satgas BLBI yang dalam tujuh bulan terakhir sudah menunjukkan prestasi membongkar penyalahgunaan ini, bukan hanya menyita triliunan aset para pengemplang.
"Mungkin bagi masyarakat awam ini dianggap masalah, tapi bagi kami ini prestasi," kata Mahfud.
Di samping membongkar praktik penyalahgunaan aset eks BLBI, Mahfud mengatakan Satgas juga akan terus mengejar para pengemplang untuk mengembalikan hak negara. Mahfud menegaskan pihaknya akan memaksimalkan penagihan sebelum masa penugasan Satgas berakhir di Desember 2023.
"Kami dari Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset debitur obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Mahfud.
Hingga hari ini, total uang dan nilai aset yang sudah dikumpulkan oleh Satgas BLBI mencapai Rp 15,11 triliun. Meski demikian, nilai tersebut masih jauh dari nilai hutang kumulatif para pengemplang yang mencapai Rp 110,45 triliun.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penagihan. Salah satunya dengan mempercepaP penyelesaian sejumlah regulasi pendukung. Ia mengatakan, akan terus mendorong pembahasan RUU kepailitan dan PKPU.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RUU PUPN). Penyusunan sejumlah regulasi tersebut untuk mendukung upaya penagihan terkait utang BLBI.
"Kepada debitur dan obligor, silahkan yang mau membantah ke publik tapi kami akan terus bekerja dan mengejar, yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," kata Mahfud.