Satgas BLBI Sita Aset Ulung Bursa Terkait Utang Rp 467 Miliar

Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita aset milik obligor BLBI Ulung Bursa berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 meter persegi yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (17/2).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
17/2/2022, 13.32 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan obligor Ulung Bursa pada hari ini, Kamis (17/2). Penyitaan aset tersebut terkait utang kepada negara senilai Rp 467,1 miliar.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, terdapat dua aset Ulung Bursa yang disita Satgas hari ini. Kedua aset tersebut berada di Jakarta tetapi di lokasi yang berbeda.

Aset pertama, meliputi tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 meter persegi yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Aset kedua, berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 meter persegi yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Terhadap kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2). 

Dia menjelaskan, Ulung Bursa terjerat utang BLBI melalui PKPS Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,1 miliar. Saat ini , Tim Penilai tengah melakukan penilaian terhadap kedua aset hasil sitaan hari ini. Namun dari asesmen awal nilai aset berdasarkan NJOP diperkirakan mencapai Rp 75 miliar, masih jauh di bawah kewajiban Ulung Bursa kepada negara.

Ani mengatakan, aset yang disita akan melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Aset akan dijual secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya. 

"Hingga dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor," kata Ani.

Ani mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Beberapa langkah yang akan dilakukan, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi yang dimiliki para pengemplang.

Penyitaan aset hari ini dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, Ketua Pokja A Penagihan dan Litigasi Cahyaning Nuratih Widowati, Ketua Pokja A Data Bukti Arief Wibisono, Ketua Pokja Tanah Djanurindro Wibowo, Wakapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Matraman, Kapolsek Jakarta Pusat, dan Danramil Jakarta Pusat.

Satgas BLBI dalam laporannya bulan lalu menyebut sudah berhasil mengumpulkan Rp 15,11 triliun dari penagihan terhadap sejumlah pengemplang. Kendati demikian, jumlah tersebut masih jauh dari nominal utang BLBI ke negara sebesar Rp 110,45 triliun, dengan kata lain realisasinya baru 13,6%.

"Sudah lebih dari tujuh bulan kita bekerja dan sekarang kita telah berhasil mengumpulkan uang, menagih dan merampas yang nilainya Rp 15,11 triliun, yang kalau dirata-ratakan setiap bulan Rp 2 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (20/1).

Reporter: Abdul Azis Said