BI Beri Insentif Bank Penyalur Kredit Inklusif, Ini Aturan Lengkapnya

Arief Kamaludin|KATADATA
BI memberikan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit inklusif dalam bentuk kelonggaran GWM.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/3/2022, 13.41 WIB

Bank Indonesia (BI) memberikan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah bagi bank yang memenuhi syarat dalam pembiayaan inklusif. Insentif ini berlaku selama tiga tahun mulai awal bulan ini hingga akhir 2024.

Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PBI Insentif). Tujuannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

"Dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dengan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses Pembiayaan Inklusif oleh perbankan," demikian tertulis dalam keterangan tertulis BI, Kamis (3/3).

Insentif tersebut berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Penyediaan dana tersebut meliputi, pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.

Dalam lampiran PADG 24/4/PADG/2022, BI menetapkan terdapat 38 sektor usaha prioritas untuk kredit atau pembiayaan dari perbankan. Sektor prioritas tersebut diantaranya sektor administrasi pemerintahan, angkutan darat dan rel, transportasi udara, hotel dan restoran, industri, jasa kesehatan, jasa pendidikan, konstruksi, logistik, peternakan dan perikanan hingga real estate.

Bank yang berhak menerima insentif atas pemenuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas jika kredit atau pembiayaan yang disalurkan mencapai rata-rata pertumbuhan kredit minimal 1%.  Ini dihitung dari hasil penjumlahan pertumbuhan seluruh sektor prioritas secara tahunan (year on year) selama tiga bulan dibandingkan dengan jumlah bulan.

Sementara, insentif atas pemenuhan RPIM diberikan jika bank memenuhi target RPIM  minimal sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10%. Ini dihitung dengan membandingkan antara hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan sesuai ketentuan BI. Pencapaian RPIM ini dihitung sejak posisi Desember 2021 

Adapun besaran insentif yang diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria maksimal 1% yang diberikan secara berjenjang, dengan rincian sebagai berikut:

1. Bagi bank yang memberikan kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas

  • Insentif 0,2% jika nilai rata-rata pertumbuhan kreditnya 1%-6%
  • Insentif 0,3% jika nilai rata-rata pertumbuhan kreditnya di atas 6% sampai 8%
  • Insentif 0,5% jika nilai rata-rata pertumbuhan kreditnya di atas 8%

2. Pencapaian RPIM

  • Insentif 0,2% jika pencapain RPIM 10%-20%
  • Insentif 0,3% jika pencapaian RPIM di atas 20%-30%
  • Insentif 0,5% jika pencapaian RPIM di atas 30%

Pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara kuartalan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama tiga bulan. Sementara insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif 12 bulan. Ini berlaku untuk jangka waktu sampai 31 Desember 2024.

"Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank melalui surat atau media lainnya yang ditetapkan," kata BI.

Pemberian insentif tersebut akan mengacu pada data dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Dalam hal diperlukan, BI dapat meminta laporan atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif. Adapun data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif di tahun ini bersumber dari, laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan BUS dan UUS, serta LBUT.

BI juga menyiapkan tiga langkah  jika diketahui bahwa bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, sebagai berikut:

  1. Pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan BI
  2. Penelitian ulang pemenuhan kriteria bank penerima insentif pada periode penggunaan data yang tidak akurat
  3. Perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan perhitungan ulang terhadap remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PBI.
Reporter: Abdul Azis Said