Ditjen Pajak Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2022, sementara untuk wajib pajak badan maksimal 30 April 2022.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
4/3/2022, 19.12 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat  lebih dari 4,6 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) hingga 4 Maret 2022. Mayoritas dari mereka melapor secara online atau e-filing.

"Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing atau sebanyak 96,27%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3).

E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website https://djponline.pajak.go.id atau melalui laman penyedia layanan SPT elektronik. Penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Adapun batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2022, sementara untuk wajib pajak badan maksimal 30 April 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku wajib pajak orang pribadi pada hari ini secara resmi juga melaporkan SPT tahunannya. Jokowi melaporkan PPh melalui e-filing secara resmi di Istana Kepresidenan Bogor didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dia juga mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi,” kata Jokowi.

Setoran pajak penghasilan merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak Indonesia tahun lalu. Kementerian Keuangan mencatat pemerintah meraup setoran PPh sebesar Rp 696,5 triliun atau menyumbang 54,5% dari total penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.277,5 triliun. Capaian tersebut naik 17,3% dibandingkan tahun 2020, terutama didorong  kenaikan harga komoditas, minyak bumi dan gas bumi serta aktivitas ekonomi yang tumbuh positif.

Mayoritas penerimaan PPh tersebut berasal dari PPh Badan dan PPh 21. Setoran PPh Badan berkontribusi 15,5% dari total penerimaan pajak tahun lalu. Setoran PPh Badan naik 25,6% dibandingkan tahun 2020. Sementara setoran PPh 21 berkontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak dengan pertumbuhan 6,2%.

Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan PPh Badan tahun lalu menunjukkan perbaikan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran pada sebagian besar sektor. Sementara pertumbuhan pada setoran PPh 21 karena perbaikan utilitas tenaga kerja.

PPh 26 juga tumbuh kuat 24,1% dengan kontribusi 5,2% terhadap penerimaan pajak tahun lalu. Kinerja ini ditopang kenaikan pembayaran dividen dan bunga. PPh 22 impor juga meleast 49,3% dengan kontribusi 3,2% berkat moncernya kinerja impor sepanjang tahun lalu serta berkurangnya pemberian insentif untuk KLU tertentu sejak kuartal ketiga.

Sementara itu, setoran PPh orang pribadi tumbuh 6,9% dengan kontribusi 1%. Namun demikian, PPh final terkontraksi 2,1% sekalipun masih lebih kecil dibandingkan kontraksi tahun 2020 sebesar 10,6%. Kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga.

Reporter: Abdul Azis Said