Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tembus Rp 100 T pada 2021

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah telah menghabiskan Rp 83,26 triliun untuk klaim pasien yang dibayarkan pada tahun lalu, atau 117,7% dari pagu awal yang dianggarkan sebesar Rp 63,51 triliun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
14/3/2022, 17.21 WIB

Biaya perawatan pasien Covid-19 yang harus ditanggung pemerintah mencapai Rp 100 triliun pada tahun lalu. Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata biaya perawatan satu orang pasien mencapai Rp 70 juta. 

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, jumlah pasien yang masuk rumah sakit akibat Covid-19 di tengah lonjakan kasus Omicron relatif lebih sedikit dibandingkan saat lonjakan Delta. Kondisi ini membantu pemerintah menghemat anggaran karena pasien yang perawatannya ditanggung negara, dapat melakukan karantina mandiri dengan dukungan layanan telemedicine. 

"Karena begitu masuk rumah sakit kan perlu beberapa hari untuk isolasi, dukungan peralatan dan obat-obatan, per harinya bisa Rp 3 juta-Rp 5 jutaan," kata Rofyanto dalam diskusi daring, Senin (14/3).

Ia menjelaskan mahalnya biaya perawatan pasien Covid-19 menguras anggaran pemerintah. Pemerintah telah menghabiskan Rp 83,26 triliun untuk klaim pasien yang dibayarkan pada tahun lalu, atau 117,7% dari pagu awal yang dianggarkan sebesar Rp 63,51 triliun.

Meski demikian, nominal tersebut belum sepenuhnya melunasi tagihan yang masuk tahun lalu. "Tagihannya luar biasa besar di 2021, dan belum seluruhnya dibayarkan. Masih ada tunggakan yang harus kita bayarkan di tahun 2022 ini," kata Rofyanto.

Total tagihan tahun lalu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Kemenkeu mencatat masih ada tunggakan belum bayar mencapai Rp 25,1 triliun hingga awal Februari.

Rofyanto mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyediakan anggaran perawatan pasien sejak awal tahun. Namun, penyalurannya terhambat karena adanya proses verifikasi, dimana belum semua data tagihan tahun lalu berhasil terverifikasi.

"Untuk proses pembayarannya terutama penagihan tidak bisa berjalan secepat yg diharapkan, karena klaim pasien perlu ada verifikasi, kemudian juga ada review dari BPJS Kesehatan, BPKP dan sebagainya, sehingga Kementerian Kesehatan sendiri lambat mengihnya ke Kemenkeu," kata dia.

Adanya proses verifikasi ini juga menjadi alasan masih adanya tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Dalam catatan Kemenkeu awal tahun ini, terdapat tagihan pembayaran insentif nakes untuk periode Desember 2021 sebesar Rp 300 miliar yang baru akan dibayar tahun ini.

Untuk tahun 2022 pemerintah kembali menyediakan anggaran untuk perawatan pasien. Kebutuhan ini dimasukkan dalam belanja penanganan kesehatan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang anggarannya Rp 122,5 triliun. Namun, Rofyanto tidak merincikan berapa dari anggaran tersebut yang akan disediakan untuk perawatan pasien.

Selain untuk pembayaran biaya perawatan, anggaran kesehatan itu juga dipakai untuk melanjutkan program vaksinasi, insentif nakes, insentif perpajakan dan penanganan Covid-19 di daerah. Namun, Kemenkeu menyebut anggaran PEN tahun ini masih bersifat sementara, sehingga ada peluang angaknya berubah.

Reporter: Abdul Azis Said