Kementerian Keuangan mengubah aturan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan hasil pertanian menjadi 1,1%. Ketentuan tarif PPN ini berbeda dibandingkan penghitungan tarif PPN dalam aturan sebelumnya.
Perubahan perhitungan tarif PPN atas produk hasil pertanian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 tahun 2022. Beleid ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret dan resmi berlaku per 1 April 2022.
"Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu," demikian bunyi bagian pertimbangan pada beleid tersebut dikutip Senin (11/4).
Beleid ini sebetulnya hanya melakukan perubahan terhadap perhitungan tarifnya, sementara untuk daftar produk hasil pertanian tertentu yang dikenakan tarif PPN besaran tertentu tidak berubah.
Sebagaimana pasal 2 ayat (1) berbunyi, pengusaha bisa menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penjualan hasil pertanian. Adapun besaran tertentu yang dimaksud yakni 10% dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan harga jual. Dengan demikian, jika dibulatkan tarifnya adalah 1,1% dari harga jual, yang berlaku 1 April 2022. Tarif berubah menjadi 1,2% mengikuti perubahan tarif PPN umum menjadi 12% maksimal awal 2025.
Perhitungan tarif dalam beleid baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang termuat dalam PMK 89 tahun 2020. Perhitungan PPN dalam beleid tersebut yakni 10% dikali dengan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajaknya yakni 10% dari harga jual. Dengan demikian, perhitungannya yaitu 10% dikali dengan 10% dari harga jual barang.
Dalam beleid baru ini, pengusaha yang dalam penjualan produk hasil pertaniannya memakai tarif PPN besaran tertentu (1,1% atau 1,2%), bisa beralih ke tarif PPN umum yakni 11%. Namun, pengusaha yang sudah beralih tersebut tidak bisa lagi menggunakan tarif besaran tertentu untuk masa pajak atau tahun pajak berikutnya.
Berukut daftar produk hasil pertanian yang dapat menggunakan tarif besaran tertentu 1,1% atau 1,2%:
- Perkebunan: Kelapa sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami (rosell, jute, kenaf, abaca dan lainnya), kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya
- Tanaman pangan: Padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar dan talas, garut, gembili dan umbi lainnya)
- Tanaman hias dan obat: tanaman hias, tanaman potong, tanaman obat
- Hasil hutan: Kayu, kayu kelapa sawit, kayu karet, bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang.