Dikejar Petugas Pajak, Hotman Paris Bayar Rp 1 M dalam Tax Amnesty II

Dok. Hotman Paris
Hotman Paris
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
24/5/2022, 12.48 WIB

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Pengacara kondang Hotman Paris memaparkan dirinya ikut melaporkan hartanya dalam program Tax Amnesty jilid dengan total pembayaran pajaknya mencapai Rp 1 miliar.

Hotman mengatakan dia sempat ikut Tax Amnesty Jilid I pada tahun 2016 silam. Saat itu, ia mengungkapkan hartanya yang belum dilaporkan mencapai puluhan miliar.

Dia kembali ikut program Tax Amnesty kedua, setelah mendapat peringatan dari petugas pajak. Petugas pajak menemukan hartanya dalam bentuk deposito yang belum dilaporkan.

"Bentuk harta yang dilaporkan berupa rekening bank, kebetulan banknya sudah tutup, kemudian tiba-tiba dari kantor pajak ingatkan kalau dulu saya punya rekening di sini, itu kan rekening bank jadi saya enggak bisa bohong," kata Hotman.

Hotman tidak merincikan berapa nilai harta serta kebijakan berapa yang ia pilih. Seperti diketahui, pemerintah menyediakan dua kebijakan dalam Tax Amnesty kali ini yang memiliki tarif berbeda-beda. "Kemarin jujur saja saya bayar cash Rp 1 miliar lebih," kata Hotman.

Program Tax Amnesty jilid II ini berlangsung selama enam bulan sejak awal tahun. Sehingga program ini akan berakhir kurang dari dua bulan. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang memiliki harta belum dilaporkan sampai dengan tahun 2020 untuk segera melunasi kewajibannya.

Program ini terdiri atas dua kebijakan tarif. Kebijakan pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Pada skema pertama ini berlaku tarif 6-11%.

Sementara kebijakan kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sampai dengan 24 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 49.063 wajib pajak yang ikut program ini. Jumlah harta yang dilaporkan sudah mencapai Rp 97,2 triliun.

Mayoritas harta yang dilaporkan tersebut berupa deklarasi dalam negeri dana hasil repatriasi luar negeri sebesar Rp 83,6 triliun, harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri RP 7,2 triliun serta harta yang diinvestasikan RP 6,2 triliun. Dari pengungkapan harta tersebut, pemerintah sudah mengantongi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 9,7 triliun.

Program amnesti pajak jilid pertama yang berakhir pada akhir Maret 2017 berhasil mengumpulkan uang tebusan mencapai Rp 135 triliun. Jumlah ini merupakan yang terbesar di aantara program serupa pada periode tersebut, berikut grafik Databoks: 

Reporter: Abdul Azis Said