Pengungkapan Harta Program Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 71 T

Abdul Azis Said
25 April 2022, 12:49
program pengungkapan sukarela, pajak, wajib pajak, tax amnesty
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari Porgram Pengungkapan Sukarela hingga 25 April mencapai Rp 7,22 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai harta bersih yang sudah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid 2 mencapai Rp 71,18 triliun. Nilai tersebut berasal dari 39.788 wajib pajak yang menyetorkan 45.731 surat keterangan.

"Data per 25 April 2022 pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh sebesar Rp 7,22 triliun," demikian tertulis dalam laman resmi pajak.go.id/PPS, Senin (25/4).

Dari nilai harta bersih yang sudah dilaporkan, sebanyak 86% atau Rp 61,2 triliun merupakan harta deklarasi dalam negeri (DN) dan hasil repatriasi. Harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak Rp 5,35 triliun atau 7,5% dari nilai yang sudah dilaporkan. Sementara harta yang setelah dideklarasikan di dalam negeri atau hasil repatriasi yang kemudian diinvestasikan sebanyak Rp 4,62 triliun atau 6,5%.

Program PPS merupakan salah satu mandat dalam beleid baru perpajakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung selama enam bulan sejak awal tahun ini, dengan demikian tersisa dua bulan lagi sebelum berakhir 30 Juni 2022.

"Saya kembali memberikan penekanan karena program PPS ini waktunya tinggal sedikit, tidak ada lagi jendelanya," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP di Indonesia Timur, Selasa (19/4).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...