Hotman Paris Usul Petugas Pajak Bidik Harta Korban Investasi Bodong

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
24/5/2022, 14.42 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpeluang mengumpulkan penerimaan pajak dari para investor yang membeli produk investasi bodong. Pengacara kondang Hotman Paris mengusulkan DJP bekerjasama dengan kurator untuk mengumpulkan data harta yang dimiliki para investor.

DJP bisa menarik penerimaan pajak dari aktivitas investasi bodong melalui dua jalur. Pertama, memeriksa pembayaran pajak para investor serta pajak dari badan usaha atau perusahaan pelaksana investasi.

"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).

Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon. Dengan begitu, ada dua potensi yang bisa dioptimalkan oleh petugas pajak, yakni penerimaan saat investor membeli produk investasi dan imbal hasil dari investasinya.

Namun, ia juga menyadari bahwa pengejaran kewajiban pajak atas investasi bodong memang akan sulit terutama bila asetnya sudah disita aparat hukum. "Makanya saya katakan jangan takut, kantor pajak bikin juga wewenangnya, karena kantor pajak kan juga punya kewenangan untuk menyidik, sama-sama berlomba," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said