Hotman Paris Usul Petugas Pajak Bidik Harta Korban Investasi Bodong
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpeluang mengumpulkan penerimaan pajak dari para investor yang membeli produk investasi bodong. Pengacara kondang Hotman Paris mengusulkan DJP bekerjasama dengan kurator untuk mengumpulkan data harta yang dimiliki para investor.
DJP bisa menarik penerimaan pajak dari aktivitas investasi bodong melalui dua jalur. Pertama, memeriksa pembayaran pajak para investor serta pajak dari badan usaha atau perusahaan pelaksana investasi.
"Total transaksi dari investasi bodong mencapai ratusan triliun, itu uang siapa? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? masuknya dari sana," kata Hotman dalam diskusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa (24/5).
Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon. Dengan begitu, ada dua potensi yang bisa dioptimalkan oleh petugas pajak, yakni penerimaan saat investor membeli produk investasi dan imbal hasil dari investasinya.
Namun, ia juga menyadari bahwa pengejaran kewajiban pajak atas investasi bodong memang akan sulit terutama bila asetnya sudah disita aparat hukum. "Makanya saya katakan jangan takut, kantor pajak bikin juga wewenangnya, karena kantor pajak kan juga punya kewenangan untuk menyidik, sama-sama berlomba," ujarnya.
Bukan hanya itu, Hotman juga menyarankan agar petugas pajak bisa berkoordinasi dengan pengadilan khususnya untuk memeriksa kepatuhan pajak para investor dari perusahaan yang mengajukan kepailitan. Apalagi, putusan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU ini bersifat umum, sehingga DJP bisa memeriksa data-data para investor melalui proposal perdamaian yang diajukan.
"Kantor pajak seperti menjaring ikan dalam kerangkeng, semuanya bahkan alamatnya ada di sana (proposal perdamaian), tinggal diambil kemudian diperiksa satu-satu, dipanggil dan ditanya ini duitnya segini beli obligasi sekian miliar masuk enggak ke SPT duitnya, sama juga dengan investasi bodong," kata dia.
Di samping itu, dia mengusulkan DJP bekerjasama dengan instansi negara lainnya dalam proses pengadilan. Sehingga , DJP juga bisa mengajar kepatuhan pajak dengan berkoordinasi dengan para kurator atau pengurus dari produk investasi. Petugas pajak bisa meminta para kurator untuk membuka data kepemilikan harta para investor.
Sejak 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir aplikasi binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta ratusan platform lain yang sejenis.