Bunga Acuan Ditahan, BI Percepat Kenaikan Rasio GWM Perbankan

Youtube/Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
24/5/2022, 17.16 WIB

Dalam kebijakan terbarunya ini, BI juga mengubah ketentuan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi bagi bank konvensional dan pemberian 'athaya untuk bank syariah.

Perry menyebut pemberian remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM atau memenuhi target RPIM.

Di samping menaikkan kewajiban GWM, BI juga meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM serta memenuhi target RPIM. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Pertama, pelanggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%

Kedua, perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 sub sektor prioritas menjadi 46 sub sektor prioritas yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu resilience atau kelompok yang berdaya tahan, growth driver atau kelompok pendorong pertumbuhan, dan slow starter atau kelompok penopang pemulihan.

Ketiga, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional. Perry menyebut kebijakan peningkatan insentif tersebut mulai berlaku 1 September 2022.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said