DJP Siap Kejar Potensi Pajak dari Harta Korban Investasi Bodong

Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan sudah memiliki mekanisme untuk memperoleh data harta wajib pajak, antara lain melalui pertukaran informasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/5/2022, 17.27 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan siap memantau potensi pajak dari para investor yang membeli produk investasi bodong. Hal ini sempat diusulkan oleh pengacara kondang Hotman Paris lantaran melihat nilai transaksi investasi ilegal yang besar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah memiliki mekanisme untuk memperoleh data harta wajib pajak, antara lain melalui pertukaran informasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Sesuai aturan, petugas pajak juga dapat memperoleh data dari empat sumber, yakni instansi pemerintah, lembaga, asosiasi maupun pihak lainnya.

"Kami secara umum jika menemukan ada data-data seperti transaksi di investasi ilegal, pasti akan kami olah melalui mekanisme pertukaran data, termasuk dari PPATK, lembar informasi, pihak ketiga lainnya," kata Neil kepada Katadata.co.id, Jumat (27/5).

Meski begitu, ia menyebut petugas pajak sebetulnya memantau semua laporan data yang masuk tidak hanya dari aktivitas transaksi investasi ilegal. Petugas pajak akan melakukan tindak lanjut jika memang terdapat data yang tidak sesuai.

Aktivitas investasi bodong kian marak dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan triliun sejak satu dekade terakhir. Lantaran nilai transaksi yang besar, pengacara kondang Hotman Paris menyarankan petugas pajak untuk memantau potensi pajak dari para investor yang terlibat.

Hotman menyebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebetulnya bisa menambah penerimaan pajak dari aktivitas investasi ilegal melalui dua jalur. Pertama, memeriksa pembayaran pajak para investor serta pajak dari badan usaha atau perusahaan pelaksana investasi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said