Maskapai Penerbangan plat merah, PT Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan pailit diajukan oleh BUMN yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan masalah Merpati, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Masalah yang membelit Merpati sudah berlangsung bertahun-tahun. Maskapai BUMN ini bahkan sudah tidak beroperasi sejak 2014. Sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang juga telah dicabut sejak 2015.
Pemerintah sendiri sudah berpuluh kali menyuntikkan dana kepada Merpati. Namun, keuangan perusahaan tak kunjung membaik.
Dahlan Iskan saat menjabat sebagai menteri BUMN pada Desember 2012 mengaku kaget saat mengetahui bahwa Merpati sudah mendapatkan PMN lebih dari 50 kali. Merpati pada tahun tersebut mendapatkan PMN sebesar Rp 200 miliar.
Dahlan saat itu masih optimistis kondisi Merpati dapat membaik jika maskapai tersebut dikelola dengan bersih.
Namun setahun setelahnya, Dahlan menyerah. Ia bahkan menyebut Merpati akan selamat jika ada malaikat yang turun ke bumi menghapus utang triliunan rupiah maskapai tersebut.
Kinerja keuangan Merpati tak pernah membaik. PMN triliunan rupiah yang disuntikkan pemerintah bertahun-tahun tak berbekas. Merpati Airlines saat ini meninggalkan kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Berikut PMN yang antara lain diterima Merpati, baik dalam bentuk tunai maupun konversi utang:
- 2005 : Rp 75 Miliar
- 2006 : Rp 450 Miliar
- 2008 : Rp 350 Miliar
- 2010 : Rp 2 Triliun (dalam bentuk Subsidiary Loan Agreement (SLA) atau penerusan pinjaman)
- 2011 : Rp 561 miliar
- 2012 Rp 200 miliar