Gaji ke-13 PNS Bakal Cair pada Juli, Ini Daftar Besaran Sesuai Jabatan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
8/6/2022, 10.49 WIB

Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli nanti. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan besaran gaji Ke-13 yang diberikan PNS sama dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 biasanya akan mengikuti momen tahun ajaran baru sekolah. "Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, biasanya kami cairkan sebelum tahun ajaran baru sekolah," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6).

Adapun besaran gaji ke-13 ini akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kemenkeu sebelumnya mengatakan jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, pemerintah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerinrah, lembaga non struktural dan perguruan tinggi baru. Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp 3,21 triliun sampai Rp 24,13 triliun.

Berikut rincian besaran maksimalnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan,

A. Pendidikan SD atau SMP
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

B. SMA atau Diploma I sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III atau sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

D. S1 atau Diploma IV sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

E. S2 atau S3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

Pemerintah telah menyiapkan gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi daerah, beserta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 11 Ayat 14 UU No. 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Nilai gaji pokok merupakan salah satu komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 PNS:  


Reporter: Abdul Azis Said