Sri Mulyani Siapkan Rp 34,3 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pensiunan.
Penyaluran THR untuk kementerian dan lembaga (K/L) dialokasikan anggaran Rp 10,3 triliun. Ini diberikan kepada ASN pusat, TNI, dan Polri.
Kemudian dana alokasi umum (DAU) Rp 15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda dan ketentuan berlaku,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Lalu, melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan.
Sedangkan jumlah ASN, PNS, dan pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, sebagai berikut:
- ASN pusat sekitar 1,8 juta pegawai
- ASN daerah sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, dan pensiunan sebagai berikut:
- Gaji/pensiun pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional/umum)
- 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Sedangkan besaran gaji PNS per 2019 yakni:
Pencairan THR direncanakan mulai cair pada H-10 sebelum Idul Fitri. Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengajukan standar pelayanan minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.
Kemudian dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis dan lainnya, maka akan bisa dibayarkan setelah lebaran,” kata dia.