Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580 ribu meter persegi di Jonggol, Kabupaten Bogor.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.
"Selanjutnya atas aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," kata Rio dalam keterangan resminya, Kamis (16/6).
Satgas sebelumnya juga telah memblokir sembilan bidang tanah dan saham di 24 perusahaan milik Trijono pada tahun lalu.
Penyitaan aset di Jonggol hari ini dipimpin langsung oleh Rio didampingi sejumlah tim Satgas BLBI, di antaranya Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. Selain itu, ada perwakilan Polres Kabupaten Bogor di antaranya Wakil Kepala Polres Bogor, Kapolsek Jonggol, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat serta Camat Jonggol.
Rio memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya baik pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset para pengemplang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menemukan adanya aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ternyata dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp 5,83 triliun. Temuan BPK lainnya yakni terdapat aset yang belum ditandai dengan papan kepemilikan aset sebesar Rp 2,46 triliun.
Ada juga aset yang ternyata tidak dilengkapi bukti kepemilikan atau peralihan yang asli sebesar Rp 659 miliar, serta aset yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis sebesar Rp 2,76 triliun.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengatakan telah menyiapkan rencana untuk melakukan penyitaan kembali.
"Kemenkeu telah menyusun rencana prioritas penguasaan kembali atau pengambilalihan fisik aset properti dari pihak ketiga, baik bersama Satgas BLBI maupun oleh DJKN," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis nya kepada Katadata.co.id, Jumat (27/5).