Satgas BLBI: Sjamsul Nursalim Belum Lunasi Utang BDNI

Betharia Sarulina|KATADATA
Sjamsul Nursalim.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
16/6/2022, 18.25 WIB

Sjamsul juga menyerahkan aset berupa piutang BDNI atas petambak plasma Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden ketiga RI B.J Habibie tahun 1999, BPPN menyimpulkan kredit petambak digolongkan macet. Sehingga, Sjamsul diminta menambah aset untuk mengganti kerugian BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Pada 2004, Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) untuk BDNI.

Pada 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara pemberian SKL itu pada 20 Maret 2017. Syafruddin kemudian mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Mei 2018.

Isi dakwaannya, Syafruddin selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 bersama dengan Sjamsul dan istrinya, Itjih melakukan penghapusan piutang BDNI dan merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun.

Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul dari penerbitan SKL tersebut. Karena itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2018 lalu memutuskan Syafruddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dan pidana denda Rp 700 juta.

Pada awal 2019, Syafruddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian Syafruddin mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung pada pertengahan 2019. MA membebaskannya dan menyatakan perbuatan Syafrudin bukan tindakan pidana. Pada 2021, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih dengan menerbitkan SP3.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said