Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan sudah mengumpulkan aset dari sejumlah pengemplang dengan nilai Rp 22,6 triliun sampai dengan hari ini. Terbaru, pemerintah menyita aset milik dua Bos Bank Aspac di Bogor senilai Rp 2 triliun.
Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan saat ini Satgas sudah bekerja selama setahun sejak Juni 2021. Satgas masih punya waktu setahun lebih sampai akhir tahun depan untuk mengejar pemulihan piutang negara BLBI yang totalnya lebih dari Rp 110 triliun.
"Alhamdulillah cukup produktif, tentu sesudah ini ada yang protes menyatakan keberatan baik langsung maupun tidak langsung melalui pengacaranya," kata Mahfud dalam seremoni penyitaan aset eks BLBI di Bogor, Rabu (22/6).
Adapun Mahfud merincikan aset-aset yang sudah dikumpulkan pemerintah tersebut di antaranya:
1. Melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor atau debitur prioritas, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 714,4 miliar
2. Hasil penjualan lelang barang jaminan dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp 36 miliar
3. Hasil penyitaan baik sita barang jaminan atau harta kekayaan lain serta
penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20,2 juta meter persege dan estimasi nilai Rp 17,68 triliun
4. Satgas telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian/Lembaga dan Hibah kepada Pemerintah Daerah guna menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663 ribu meter persegi dan total nilai Rp 1,5 triliun
5. Satgas melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN) Nontunai kepada BUMN dengan total luas 540 ribu meter persegi dan nilai Rp 730,9 miliar
6. Penyitaan aset milik dua bos Bank Aspac berupa tanah dan bangunannya di Bogor, Jawa Barat seluas 89,01 hektar yang nilainya ditaksir Rp 2 triliun