Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah harta yang sudah diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II hingga pagi ini sudah mencapai Rp 532,42 triliun, bertambah Rp 79,5 triliun dibandingkan posisi kemarin pagi. Total terdapat 212.240 wajib pajak yang sudah mengikuti program ini dengan surat keterangan yang diterbitkan mencapai 264.242.
"Data per 30 Juni pukul 08.00 WIB, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 54,2 triliun," dikutip dari laman resmi djp.go.id/pps, Kamis (30/6).
Dari total harta lebih dari Rp 500 triliun yang sudah diungkapkan tersebut, mayoritas merupakan harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 458,11 triliun. Sisanya, sebanyak Rp 54,06 triliun hanya dideklrasikan di luar negeri dan Rp 20,24 triliun diinvestasikan pada instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hari ini merupakan hari terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya pada program Tax Amnesty Jilid II. Program ini sudah berlangsung selama enam bulan sejak awal tahun ini.
Program PPS terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, merupakan hasil yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.
Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada kebijakan pertama ini. Dalam kebijakan pertama berlaku tarif 6-11%.
Kebijakan kedua hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12%-18%.
Wajib pajak yang sampai program ini selesai diketahui masih terdapat harta kurang atau belum dilaporkan, maka berlaku tarif lebih besar ditambah sanksi. Harta yang termasuk kebijakan I tetapi setelah tanggal 30 Juni diketahui belum lapor, akan dikenakan tarif lebih tinggi yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi sebesar 200%. Sementara untuk kebijakan II, maka dikenakan tarif 30% ditambah sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15%.