Kementerian Keuangan akan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan mulai besok. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebut, terdapat anggaran gaji ke-13 yang sudah siap dibayarkan untuk 1,78 juta pegawai besok (1/7).
"Hingga dengan saat ini jumlah satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 sebanyak 14.281 untuk 1.785.344 pegawai," kata
Adapun Satker yang sudah mengajukan SPM tersebut sudah mencapai 92% dari total satker sebanyak 15.471. Namun, Tri tidak merincikan satker dan pemerintah daerah mana saja yang belum mengajukan SPM.
Total anggaran gaji ke-13 yang cair untuk 1,7 juta ASN tersebut mencapai Rp 8,4 triliun. Nilai tersebut setara 24% dari total anggaran yang disediakan sebesar Rp 35,5 triliun.
Sekalipun sebagian besar pencairan anggaran gaji ke-13 ASN dan PNS belum diajukan, Tri mengatakan pihaknya tidak memberi batas akhir pengajuan surat perintah membayar. "Jika pengajuam SPM dilakukan setelah tanggal 1 Juli diajukan tetap akan dibayarkan," kata dia.
Proses pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak pekan lalu. Satker sudah bisa melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni. Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni.
Besaran gaji ke-13 yang diberikan mencakup, gaji pokok, tunjangan melekat serta 50% dari tunjangan kinerja. Total penerima ASN dan pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 mencapai 8,76 juta. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun dengan perincian, sebagai berikut:
- Kepada 1,79 juta ASN pusat dengan anggaran Rp 11,5 triliun yang dianggarkan melalui Kementerian dan Lembaga (K/L)
- Kepada 3,65 juta ASN daerah dengan anggaran sebesar Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan bisa ditambah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD)
- Kepada 3,32 juta pensiunan dengan anggaran sebesar Rp 9 triliun yang dicarikan melalui Bendahara Umum Negara (BUN).
Alokasi gaji ke-13 tahun ini lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya. Perbedaan, yakni adanya pemberian tunjangan kinerja sebesar 50% yang pada penyaluran dua tahun sebelumnya tidak diberikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 dapat membantu pemulihan ekonomi lebih lanjut melalui peningkatan daya beli para ASN.
"Ini khususnya menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi para orang tua," kata Sri Mulyani