NIK sebagai NPWP Masih Berlaku Terbatas, Efektif untuk Umum pada 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
20/7/2022, 15.00 WIB

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhitung 14 Juli 2022. Namun, penggunaan NIK untuk administrasi perpajakan tersebut masih berlaku terbatas sampai akhir tahun depan.

Aturan soal penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022. Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut berbunyi, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK, sementara wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. NPWP 16 digit ini menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit.

"NPWP sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," demikian bunyi pasal 2 ayat 6 beleid tersebut dikutip Rabu (20/7).

Wajib pajak juga bisa menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP ini untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Namun, ketentuan mengenai pencantuman NPWP 15 digital dan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku sampai akhir tahun depan. Wajib pajak juga tidak perlu melakukan pembetulan ataupun penggantian NPWP 15 digit.

DJP mengaktivasi NIK sebagai NPWP berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak maupun secara jabatan, begitu juga pemberian NPWP 16 digital untuk bukan penduduk, badan maupun instansi pemerintah. Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut, DJP akan melakukan pemadanan dengan data di Ditjen Dukcapil. Jika dari hasil pemadanan ditemukan data tidak valid, maka petugas pajak akan meminta klarifikasi data kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang datanya tidak valid dan masih belum melakukan pembetulan, masih bisa menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2023 untuk layanan administrasi perpajakan dan administrasi lainnya.  

Berdasarkan pasal 11 ayat 1 beleid tersebut berbunyi, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK dan format NPWP 16 digita sebagai pengganti NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

Mulai awal 2024, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit. Layanan administrasi yang dimaksud antara lain:

Layanan pencairan dana pemerintah
Layanan ekspor dan impor
Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Meski berlaku untuk umum secara efektif per 2024, DJP bisa memberikan perpanjangan batas waktu dengan mempertimbangkan kesiapan sistem administrasi.

Reporter: Abdul Azis Said