Pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 502,4 triliun pada tahun ini untuk subsidi dan kompensasi BBM, LPG, dan listrik. Belanja subsidi dan kompensasi energi ini mencakup 16,2% dari total belanja negara tahun ini.
Apa sebenarnya perbedaaanya?
Subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L).
Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya.
Adapun yang termasuk dalam subsidi energi adalah BBM, LPG 3 Kg dan listrik. Tidak semua jenis BBM disubsidi. Hanya jenis tertentu, di antaranya solar dan minyak tanah.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 208,9 triliun. Ini terdiri atas BBM dan LPG 3 Kg sebesar Rp 149,4 triliun, naik dari pagu awal Rp 77,5 triliun. Anggaran untuk subsidi listrik naik tipis RP 3,1 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.
Sementara itu, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula. Dengan kata lain, selisih antara harga jual BBM dan listrik dengan harga keekonomian akan ditanggung perusahaan yang kemudian dikompensasi oleh pemerintah.
Badan usaha yang memperoleh dana kompensasi ini PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Adapun jenis BBM yang dikompensasi pemerintah yakni solar dan BBM penugasan pertalite, serta listrik. Bank Dunia menyebut dana kompensasi ini sebagai subsidi implisit, sementara anggaran subsidi disebut sebagai subsidi eksplisit.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 234,6 triliun. Dari nilai tersebut sebesar Rp 49,5 triliun baru akan dibayar tahun depan. Pagu ini di luar utang kompensasi tahun sebelumnya Rp 108,4 triliun. Adapun rincian anggaran kompensasi tahun ini Rp 213,2 triliun untuk BBM dan Rp 21,4 triliun untuk listrik.
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam menentukan besaran anggaran subsidi dan kompensasi energi. Anggaran Rp 502,4 triliun tersebut dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 100 per barel. Asumsi lainnya yakni nilai tukar dan volume barang bersubsidi.
Namun, belakangan pemerintah mulai was-was volume BBM bersubsidi tidak terkendali. Anggaran ratusan triliun tersebut terancam tidak cukup apabila volume BBM yang disubsidi melebihi kuota.