Tarif Ojol Naik Usai Harga BBM, Bagaimana Nasib Inflasi Tahun Ini?

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Kenaikan tarif ojol ini juga terjadi untuk layanan jasa antarbarang.
Penulis: Agustiyanti
7/9/2022, 18.36 WIB

Ia mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam mendesain kebijakan tarif ojol. Kenaikan tarif idelanya memang bisa membantu meningkatkan pendapatan driver ojek, tetapi juga berisiko blunder.

"Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain. Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," kata Bhima.

Oleh karena itu, ia menilai kenaikan tarif tersbut sebetulnya tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan driver. Mobilitas masyarakat menggunakan ojol bisa menurun seiring biaya hidup lainnya yang makin mahal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online yang baru. Kebijakan ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan atau mulai 10 September. Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  •  Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  •  Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut. Zona I  naik14% , Zona II 6,66%-13,3% dan Zona III 10%- 31%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said