Tarif Ojek Online Ditetapkan Besok usai BBM Naik, Ini Keinginan Ojol

Lenny Septiani
6 September 2022, 15:31
ojek online, kemenhub, gojek, grab, maxim, harga bbm
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online dua hari kemudian atau besok (7/9) setelah harga BBM atau bahan bakar minyak (BBM) naik. Asosiasi ojol meminta beberapa hal di tengah kondisi ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana menyesuaikan tarif angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan tarif ojek online. Ini sebagai solusi atas dampak kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9).

Advertisement

Sebab, bahan bakar berkontribusi 11% - 40% dari total biaya layanan transportasi.

“Penyesuaian tarif ojek online akan kami umumkan dalam dua hari ke depan (Rabu). Besarannya telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” ujar Budi dalam keterangan pers, Senin malam (5/9).

Ia juga sudah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya terkait penyesuaian tarif.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022 pada 4 Agustus. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019.

Berdasarkan regulasi itu, kenaikan tarif ojek online rencananya diterapkan 10 hari sejak aturan terbit. Ini artinya, semestinya kenaikan tarif ojek online berlaku pada 14 Agustus.

Namun kemudian, Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online pada 29 Agustus. Akan tetapi, kementerian kembali menunda kebijakan ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Alasannya, Kemenhub ingin berdiskusi dengan pihak terkait mengenai kenaikan tarif ojek online . Ini guna mencegah kesalahpahaman.

"Nanti kami menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, minggu lalu (29/8).

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Daftar Permintaan Ojek Online saat Harga BBM Naik

Seiring dengan kenaikan harga BBM dan rencana Kemenhub menyesuaikan tarif ojek online, pengemudi ojol pun mengemukakan beberapa permintaan. Rinciannya sebagai berikut:

1. Tarif ojek online naik 30%

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement