Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI sepakat untuk mengubah sebagian dari postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023. Target pendapatan negara naik Rp 19,4 triliun dari usulan awal pemerintah, tetapi nominal defisit anggaran tak berubah.
Target pendapatan negara tahun depan naik dari usulan awal Rp 2.443,6 triliun menjadi Rp 2.463 triliun. Traget penerimaan perpajakan dinaikkan Rp 4,3 triliun, terutama didorong kenaikan target penerimaan pajak Rp 2,9 triliun menjadi Rp 1.718 triliun.
"Kenaikan penerimaan pajak berasal dari kenaikan target PPN karena inflasi yang sedikit meningkat. Ukuran ekonomi akan sedikit tinggi maka PPN diharap mengikuti dari ukuran ekonomi tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Banggar DPR RI, Rabu (14/9).
Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan juga dinaikka Rp 1,4 triliun menjadi Rp 303,2 triliun Bangar sepakat mematok target lebih tinggi pada bea keluar sebesar Rp 1,2 triliun dari usulan awal.
Target PNBP dinaikan signifikan Rp 15,1 triliun menjadi Rp 441,4 triliun. Hal ini seiring perubahan asumsi kurs rupiah tahun depan sehingga merubah target pendapatan PNBP migas maupun nonmigas. Kenaikan target PNPB sumber daya alam, terdiri atas migas sebesar Rp 4,2 triliun, non-migas berupa mineral dan batu bara Rp 2,8 triliun serta perikanan Rp 200 miliar.
Di dalam target PNBP, Banggar dan pemerintah sepakat menaikkan target pendapatan dari setoran dividen BUMN sebesar Rp 5 triliun. PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) juga naik sebesar Rp 2,9 triliun.
"Dengan adanya perubahan penerimaan negara, kami mengusulkan pemanfaatan tambahan pendapatan negara dari kesepakatan Panitia Kerja untuk menambah beberapa pos belanja negara 2023," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengusulkan belanja negara juga ditambah dengan besaran yang sama dengan kenaikan target pendapatan yakni Rp 19,4 triliun sehingga menjadi Rp 3.061,2 triliun. Ini berasal dari kenaikan target belanja pemerintah pusat Rp 16,4 triliun dan tambahan untuk transfer ke daerah (TKD) Rp 3 triliun.
Tambahan belanja pemerintah pusat tersebut mencakup, anggaran subsidi enrgi yang dinaikan Rp 1,3 triliun, cadangan pendidikan Rp 3,9 triliun, dan belanja non-pendidikan Rp 11,2 triliun. Tambahan nonkependidikan ini termasuk di dalamnya tambahan kompensasi energi Rp 1,5 triliun seiring perubahan kurs.
Adapunctarget defisit anggaran secara nominal tetap sama yakni Rp 598,2 triliun. Namun, rasio defisit terhadap PDB sedikit turun dari 2,85% menjadi 2,84% seiring kenaikan proyeksi PDB nominal tahun depan.