Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 156,4 triliun untuk pos belanja pengelolaan transaksi khusus pada tahun depan. Alokasi tersebut dialokasikan untuk berbagai belanja, meliputi pembayaran manfaat pensiun PNS, berbagai jaminan kerja bagi PNS hingga iuran organisasi internasional.
"Dialokasikan Rp 156,4 triliun antara lain untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun, termasuk pensiun ke-13 dan THR kalau itu nanti menjadi kebijakan, bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam rapat dengan Banggar DPR RI, seperti dikutip Kamis (22/9).
Isa tidak menjelaskan berapa alokasi spesifik untuk pembayaran manfaat pensiun. Isa merinci ada lima peruntukan lain dari pos belanja pengelolaan transaksi khusus tahun depan. Anggaran Rp 156,4 triliun itu termasuk untuk membayar pemenuhan kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, TNI dan Polri.
Dana itu juga dialokasikan untuk pemenuhan komitmen internasional Indonesia melalui kontribusi kepada organisasi internasional. Transaksi khusus yang dimaksud juga untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyediaan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema KPBU.
"Anggaran ini juga untuk pembayaran selisih harga beras Bulog dan juga untuk penggantian biaya dan margin investasi pemerintah," kata Isa.
Adapun belanja program pengelolaan transaksi khusus tersebut termasuk dalam pos belanja pemerintah pusat dalam RAPBN tahun depan yang sebesar Rp 2.246 triliun.
Selain untuk transaksi khsusus, pemerintah juga menyediakan anggaran Rp 441,4 triliun untuk pengelolaan utang, pengelolaan hibah Rp 10,1 triliun, pengelolaan subsidi Rp 298,5 triliun, pengelolaan belanja lainnya Rp 349,4 triliun dan sisanya Rp 1.000 triliun untuk belanja Kementerian dan Lembaga (K/L).