Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan realisasi bantuan sosial (bansos) tambahan untuk ojek, UMKM, hingga nelayan yang cair melalui daerah baru direalisasikan Rp 105,3 miliar atau 6,1% dari pagu. Bantuan ini dijadwalkan mulai cair bulan ini hingga akhir tahun.
Sri Mulyan melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 tahun 2022 telah memerintahkan kepada daerah untuk menyisihkan 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mempertebal bantuan sosial. Dana ini dipakai sebagai tambahan bantuan dalam rangka meminimalisasi dampak kenaikan inflasi.
Adapun dana yang berhasil disisihkan mencapai Rp 3,5 triliun. Mayoritas anggaran tersebut digunakan untuk memberi bansos tambahan kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta nelayan yang mencapai Rp 1,7 triliun.
"Dari anggaran itu, baru cair Rp 105 miliar atau 6,1% dari pagu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober, Jumat (21/10).
Realisasi tersebut adalah data hingga 20 Oktober 2022. Selain tambahan bantuan untuk ojol hingga nelayan, anggaran tersebut juga digunakan untuk program-program penciptaan lapangan kerja dengan alokasi sebesar Rp 665 miliar. Hingga kemarin, alokasi tersebut baru digunakan sebesar 10,4%.
Pemerintah juga mengalokasikan subsidi sektor transportasi sebesar Rp 328,9 miliar dan perlindungan sosial lainnya Rp 791,2 miliar. Alokasi untuk subsidi sektor transportasi baru digunakan 12,3%, sedangkan realisasi perlindungan sosial mencapai 7,9%.
Adapun dari total alokasi bantuan lebih dari Rp 3 triliun yang disediakan, realisasinya baru mencapai Rp 277,6 miliar atau 7,9% dari target.
"Anggaran dari pemda itu seharusnya bisa digunakan terutama untuk membantu masyarakat yang menghadapi beban cukup berat karena adanya tekanan kenaikan harga secara global," kata Sri Mulyani.
Pemerintah bulan lalu mengumumkan ketersediaan anggaran Rp 24,17 triliun untuk bantuan sosial tambahan dalam rangka mengkompensasi kenaikan harga BBM. Adapun alokasi nya sebesar Rp 12,4 triliun dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair melalui Kementerian Sosial.
Selain itu, pemerintah menyediakan Rp 9,6 triliun berupa bantuan subsidi upah yang cair lewat Kementerian Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,17 triliun melalui pemda untuk berbagai jenis bantuan. Dana ini yang kemudian pagunya meningkat menjadi Rp 3,5 triliun seperti disebutkan sebelumnya, yakni penyisihan 2% dari DAU daerah.