Cukai Rokok Naik 10%, Bagaimana Dampaknya ke Angka Kemiskinan?

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).
4/11/2022, 21.39 WIB

Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun depan tidak berdampak signifikan ke peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan. Kenaikan cukai tahun depan lebih rendah dibandingkan tahun ini sebesar 12%.

Untuk diketahui, kenaikan cukai berarti harga jual rokok juga akan naik dan berdampak pada inflasi. Ini berpotensi mendorong kenaikan angka garis kemiskinan. 

"Andilnya ke inflasi kecil banget hanya 0,1-0,2 poin persentase karena memang basket-nya kan tidakterlalu besar, sehingga dampaknya tidak signifikan ke kemiskinan," kata kata Plt. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman dalam media briefing di Bogor, Jumat (4/11).

 Selain itu,  kenaikan cukai diharapkan bisa memicu pengurangan konsumsi rokok di tengah masyarakat. Namun hitungan BKF juga menunjukkan kenaikan cukai rokok hanya memberi andil terbatas terhadap peningkatan angka pengangguran yakni sebesar 0,1 poin persentase. 

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya mempertimbangkan empat aspek sebelum memutuslan kenaikan cukai rokok. Salah satu pertimbangannya terhadap keberlanjutnya industri rokok yang merupakan industri padat karya. 

Febrio memprediksi dampak naiknya cukai masih kecil terhadap industri. Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah sebagai bantalan dampak kenaikan harga.

"Dinaikkan menjadi 3%, biasanya sekitar Rp 3 triliun, tahun depan sekitar Rp 6 triliun," kata Febrio dalam acara yang sama dengan Rohman.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said