Kemenkeu Tetap akan Guyur Insentif Pajak Hilirisasi Meski Kalah di WTO

ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Pemerintah memastikan akan terus mendorong industri hilirisasi meski kebijakan larangan ekspor bijih nikel kalah di WTO.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
29/11/2022, 16.41 WIB

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam (SDA) melalui berbagai instrumen kebijakan fiskal, termasuk insentif pajak. Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menegaskan kebijakan hilirisasi akan terus berjalan sekalipun Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO terkait larangan ekspor bijih nikel.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan terus mendukung hilirisasi sekalipun putusan WTO kemarin membuat posisi Indonesia terpojok. WTO sebelumnya menyatakan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia melanggar ketentuan Pasal XI.1 GATT 1994

"Hilirisasi kami dorong saja terus, nanti WTO itu ada teman-teman dari trade negotiator yang akan terus kerja keras mendudukan kepada dunia internasional," kata dia dalam acara Wealth Wisdom oleh Bank Permata x Katadata.co.id, Selasa (29/11).

Suahasil mengatakan, upaya yang perlu dilakukan untuk mendorong hilirisasi dengan mengatur sisi sektor usaha. Hal ini tidak terkecuali pengaturan soal insentif apa saja yang akan diberikan.

Ia menyebut pihaknya melihat semua opsi relaksasi kebijakan dari sisi fiskal yang bisa diberikan untuk hilirisasi SDA, baik pemberian insentif pajak hingga relaksasi impor. "Kalau kita tahu persis ini adalah ujungnya untuk hilirisasi, tidak apa-apa kami berikan," kata Suahasil.

Meski demikian, ia juga mengaku pihaknya sudah banyak menyebar insentif untuk hilirisasi di dalam negeri. Pemerintah telah memberikan fasilitas bea impor. Insentif ini berupa pembebasan bea masuk impor mesin dan barang untuk keperluan produksi dalam negeri sesuai dengan kapasitas terpasang.

Insentif lainnya berupa tax allowance. Insentif ini berupa diskon 30% pajak penghasilan (PPh) netto perusahaan selama enam tahun, atau masing-masing diskon 5% setiap tahunnya. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha serta 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Pemerintah juga memberikan tax holiday. Insentif ini diberikan bagi perusahaan berupa pengurangan tarif PPh hingga 100% apabila menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Pemerintah memiliki lima kelompok pemberian tax holiday,  yang teresar adalah pembebasan PPh diberikan hingga 20 tahun jika investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun

Suahasil menyebut berbagai insentif yang diberikan tersebut untuk mendorong hilirisasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. "Alat fiskal bisa memberi berbagai macam fasilitas karena seluruh alat kita akan dipakai mendorong hilirisasi SDA di dalam negeri," ujarnya.

Reporter: Abdul Azis Said