Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) turut mengatur kegiatan usaha bullion atau bank emas. Pengawasannya akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desembe yang diperoleh Katadata.co.id, kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," demikian tertulis dalam pasal 131 BAB XI tentang kegiatan usaha bullion, seperti dikutip dalam draf RUU PPSK.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga jasa keuangan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati- hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Aturan terkait bank emas ini merupakan usulan dari pemerintah yang termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPSK dan disampaikan ke DPR pada akhir Oktober lalu. Adapun draft RUU PPSK yang diusulkan DPR, belum memuat rencana tersebut.
"Bullion bank ini mencakup aktivitas yang terkait dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Ini seperti misalnya lembaga jasa keuangan itu melakukan penyimpanan emas, gadai emas, jual beli atau perdagangan emas," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto ditemui di Hotel Movenpick, Jimbaran, Bali, Sabtu (12/11).
Ia menjelaskan, OJK nantinya akan mengawasi aktivitas bank emas dikarenakan penyelenggaranya merupakan lembaga jasa keuangan maupun nonbank. Sebaliknya, aktivitas perdagangan emas yang dilakukan oleh nonlembaga jasa keuangan seperti toko emas tidak termasuk dalam bentuk bank emas sehingga tidak termasuk pemantauan OJK.