DPR Akan Sahkan RUU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poinnya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
DPR akan menggelar sidang paripurna pada Kamis (15/12) dengan agenda, salah satunya persetujuan RUU PPSK.
Penulis: Agustiyanti
15/12/2022, 08.25 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar sidang paripurna untuk memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan (RUU PPSK) pada hari ini, Kamis (15/12). Omnibus law ini akan mereformasi sistem keuangan dengan mengubah sejumlah pasal dalam 17 undang-undang, terutama di sektor keuangan.

Berdasarkan agenda yang dipublikasikan DPR, sidang paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan empat agenda pembahasan. Adapun agenda pertama adalah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU PPSK.

Selain agenda tersebut, sidang paripurna juga akan mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives). Para anggota DPR juga akan mendengarkan laporan badan legislasi terkait hasil pembahasan  prolegnas perubahan RUU prioritas 2022, prolegnas RUU prioritas 2023, dan prolegnas perubahan RUU 2020-2024. 

Agenda terakhir adalah pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Adapun undang-undang yang diubah melalui RUU PPSK, yakni UU Dasar 1945, UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP dalam rapat persetujuan tingkat I RUU PPSK menjelaskan, beleid ini terdiri dari 27 BAB yang berisikan 341 pasal. Rancangan undang-undang ini dirumuskan berdasarkan pembahasan ribuan daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah dalam rapat panja. 

"Diundangkannya RUU PPSK akan menjadi momentum reformasi sektor keuangan sehingga mampu menciptakan ekosistem yang mampu meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas antara lembaga sektor keuangan maupun seluruh industri keuangan," ujar Dolfie, Kamis (8/12). 

Berikut poin-poin penting dalam RUU PPSK yang dirangkum Katadata.co.id berdasarkan draf versi 8 Desember:

  • Kewenangan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendapatkan tambahan kewenangan dalam RUU PPSK, yakni berhak mengambil keputusan jika terjadi deadlock saat rapat pengambilan keputusan di KSSK.

  • Independensi Bank Indonesia

RUU PPSK merevisi pasal 9 UU Bank Indonesia terkait larangan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Dalam pasal yang direvisi tersebut, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan RUU tersebut. 

Adapun dalam penjelasan RUU PPSK terkait pasal tersebut, hal-hal tertentu yang dimaksud, di antaranya dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan atau perekonomian nasional.

Penjelasan RUU PPSK juga menjabarkan bahwa koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak krisis dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta memelihara Stabilitas Sistem Keuangan tidak termasuk dalam pengertian “campur tangan Pemerintah”. Kerja sama antara BI dan pihak lain atau pemberian bantuan teknis oleh pihak lain atas permintaan BI juga tak termasuk dalam pengertian 'campur tangan pihak lain'. 

  • Pembelian Surat Berharga Negara oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana

Bank Indonesia dalam RUU PPSK kembali diberi kewenangan untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana. Kewenangan ini berlaku dalam kondisi krisis sebagaimana ditetapkan oleh presiden. 

Kewenangan BI membeli SBN di pasar perdana sebenarnya sudah diatur oleh UU Nomer 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui ketentuan pada beleid tersebut,  lahir tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkeu dan BI yang berakhir tahun ini. Namun UU tersebut hanya berlaku selama status pandemi masih berlaku.

  • Kewenangan Baru LPS sebagai Penjamin Polis

LPS memperoleh tambahan kewenangan sebagai lembaga penjamin polis dalam RUU PPSK. Penjaminan polis ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat kesulitan keuangan.

  • Tambahan Kewenangan OJK

Melalui RUU PPSK, OJK mendapatkan tambahan kewenangan untuk mengawasi kegiatan investasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto, hingga perdagangan atau bursa karbon. 

  • Pengelolaan Pungutan Industri Keuangan

    Aturan terkait pungutan industri sektor jasa keuangan diubah dalam RUU PPSK. Pungutan industri jasa keuangan tak lagi masuk sebagai penerimaan OJK, tetapi akan dikelola sesuai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara. 

Adapun anggaran OJK dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  • Tambahan Anggota Dewan Komisioner dan Pembentukan Badan Supervisi OJK - LPS

RUU PPSK mengamanatkan penambahan jumlah anggota dewan komisioner LPS dari saat ini enam anggota dewan komisioner menjadi tujuh anggota dewan komisioner. Sementara jumlah anggota dewan komisioner OJK ditambah dari sembilan menjadi 11 anggota dewan komisioner. 

Omnibus law ini juga mengamanatkan pembentukan badan supervisi OJK dan LPS, sebagaimana yang dimiliki Bank Indonesia saat ini.

  • Rupiah Digital

RUU PPSK mengatur kewenangan BI untuk menerbitkan rupiah digital. 

  • Pengaturan kegiatan usaha bullion atau bank emas 

RUU PPSK mengatur kegiatan usaha bullion atau bank emas dan mengamanatkan pengawasannya kepada OJK. Lembaga pengawas industri jasa keuangan juga diminta membuat pengaturan yang lebih detail terkait kegiatan usaha tersebut.