Bank Indonesia memantau sekitar 200 perusahaan eksportir sumber daya alam (SDA) yang potensial membawa pulang dan parkir devisa hasil ekspornya atau DHE ke dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif untuk repatriasi devisa hasil ekspor SDA.
"Kami mengidentifikasi ada hampir 200 perusahaan itu memiliki potensi hasil ekspor SDA yang cukup besar yang mungkin butuh tempat untuk placement dana mereka," kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers daring, Kamis (19/1).
Pemerintah saat ini masih menyiapkan insentif untuk eksportir yang memarkir dolar hasil ekspornya, di antaranya dalam bentuk keringanan pajak.
Insentif untuk proses repatriasi saat ini telah diberikan kepada perbankan. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 tahun 2022 yang mulai berlaku 30 November lalu.
Dalam aturan BI tersebut, BI merilis instrumen operasi moneter valas baru berupa term deposit valas (TD). Instrumen ini memungkinkan bank yang menerima DHE eksportir SDA kemudian meneruskannya ke Bank Indonesia. Namun ini akan dilakukan melalui bank tertentu yang disebut appointed bank.
Insentif yang diterima bank antara lain:
- Pertama, spread imbal hasil.
- Kedua, dana TD valas DHE itu tidak akan dihitung sebagai dana pihak ketiga (DPK) perbankan, karenanya tidak akan dipakai sebagai dasar perhitungan untuk ketentuan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
- Ketiga, bank juga akan memperoleh fee, tapi masih BI belum jelas rincian fee tersebut.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan aturan baru insentif DHE SDA tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami juga koordinasikan dengan Menteri Keuangan karena DHE yang masuk ke rekening khusus ini juga termasuk akan diberikan insentif pajak berupa pajak yang lebih rendah," kata Perry.
Aturan insentif tersebut sebetulnya hanya fokus untuk repatriasi devisa dari ekspor SDA. Meski demikian, Perry mengatakan pihaknya nanti akan mengkaji ulang terkait kemungkinan perluasan sektor eksportir yang dapat insentif, mengingat pemerintah juga berencana merevisi PP 1 2019 tentang DHE.
Dalam rencana revisi tersebut, sektor yang wajib repatriasi akan diperluas bukan hanya SDA, termasuk manufaktur dan hilirisasi.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan DHE juga akan mengatur ulang soal jumlah DHE yang wajib dibawa pulang. Pemerintah juga akan mengatur batas waktu atau berapa lama devisa wajib diparkir di dalam negeri.