Ditjen Pajak Ingatkan Tak Lapor SPT Hingga 31 Maret Denda Rp 100 Ribu

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi. Ditjen Pajak melaporkan, terdapat 2,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah lapor SPT tahunan hingga Rabu malam (8/2).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
9/2/2023, 13.21 WIB

Wajib pajak badan yang sudah lapor sebanyak 84,5 ribu sampai 6 Februari, atau meningkat 29%. "Ini lebih baik, keliatannya ada peningkatan kepedulian dari masyarakat," kata Neil.

Menurutnya sistem pelaporan SPT saat ini sudah sangat mudah karena bisa dilakukan sepenuhnya online melalui aplikasi e-filing di situs resmi djponline.pajak.go.id. Pelaporan lewat layanan ini memudahkan karena bisa dilakukan realtime selama memiliki akses internet.

Namun, pelaporan melalui e-filing membutuhkan kode EFIN. Ini merupakan nomor unik yang dikeluarkan kantor pajak kepada wajib pajak yang diperlukan untuk mengisi formulir pajak hingga transaksi perpajakan lainnya.

"EFIN ini diberikan sekali sajak, orang pribadi bisa mengajukan nomor EFIN ke kantor pelayanan pajak, untuk perusahaan bisa mengajukan permohonan di KPP dimana perusahaan itu terdaftar," kata Neil.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said