Calon Gubernur BI Periode ke-2, Harta Kekayaan Perry Warjiyo Rp 45 M

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Perry Warjiyo diusulkan Presiden Joko Widodo untuk kembali menjabat sebagai gubernur BI.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
23/2/2023, 10.15 WIB

Presiden Joko Widodo mengusulkan Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode ke-2 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/2). Perry tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 45 miliar. 

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menyebut Presiden Joko Widodo mengusulkan kembali nama Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Perry kembali dicalonkan oleh Presiden setelah sebelumnya beredar sejumlah nama calon lainnya, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

"Kami perlu mengamankan kebijakan Presiden ini, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," kata Said, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/2). 

Adapun total kekayaan Perry  sebesar Rp 45 miliar merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihitung pada 2021 dan dikaporkan pada 11 Maret 2022. Jumlah kekayaan ini sudah termasuk perhitungan tanah dan bangunan, transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga,  kas, dan harta lainnya. Adapun Perry tidak memiliki catatan utang sama sekali.

Perinciannya terlihat dalam databoks di bawah ini:

Masa jabatan Gubenur Bank Indonesia adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman: