Kasus kekerasan yang dilakukan seorang pemuda pengemudi Jeep Rubicon berbuntut sorotan terhadap harta jumbo yang dimiliki sang ayah, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hitung-hitungan sederhana yang dilakukan katadata.co.id, gaji ayah pelaku kemungkinan Rp 40,14-Rp 51,6 juta per bulan.
Publik sebelumnya ramai membincangkan terkait kabar penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon berinisial MDS. Penganiayaan dilakukan beberapa hari lalu terhadap pemuda berinisial D di Jakarta Selatan. AdapuN MDS merupakan anak dari pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Warganer pun menyoroti harta kekayaan ayah pelaku karena MDS diketahui kerap memamerkan hartanya. Dalam beberapa potongan video yang beredar, pelaku juga sempat mengendarai motor gede (moge).
Berdasarkan catatan LHKPN pada 2021, Rafel tercatat memiliki kekayaan mencapai lebih dari Rp 56,1 miliar. Harta kekayaannya hanya terpaut lebih rendah Rp 2 miliar dibandingkan harta Menteri Keuangan Sri Mulyani serta nyaris empat kali lipat dibandingkan harta bosnya sendiri, Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Buntut kasus Rubicon pun melebar hingga sorotan terhadap gaji jumbo yang diterima PNS pajak dibandingkan abdi negara lainnya di instansi lain.
Ketentuan soal gaji PNS di Ditjen Pajak sebenarnya sama saja dengan PNS di instansi lainnya, perbedaanya terutama di besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan. Untuk ketentuan gaji PNS mengikuti PP 15 2019 yang dibedakan berdasarkan golongan, sebagai berikut,
Golongan I
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.50
Golongan II
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Namun, selain mendapat gaji pokok sebagaimana rincian di atas, komponen gaji abdi negara juga meliputi tunjjangan kinerja (Tukin). Besaran tukin didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besaran tukin PNS pajak selama ini memang terkenal salah satu yang besar. Ketentuan pemberian tukin untuk PNS Ditjen Pajak merujuk pada Perpres 96 tahun 2017. Pemberian tukin menyusui dengan kriteria capaian kinerja organisasi dan pegawai.